ILUSTRASI

BOGOR, BeritaTKP.com – Empat pelaku pencurian uang tunai senilai Rp 310 juta berhasil dibekuk polisi di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Bogor. Pelaku menjalankan aksinya di Desa Waru, Kecamatan Parung dengan modus ban kempes.

“Pelaku yang diamankan A (37), YP, ES (32), dan K (35),” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan melalui keterangannya, Sabtu (16/7/2022).

Peristiwa itu terjadi pada Senin (4/7) lalu. Pelaku menggunakan modus gembos ban untuk melancarkan aksinya.

“Empat orang tersangka tersebut merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus gembos ban,” ungkapnya.

Pelaku mencuri uang tunai tersebut yang berada di dalam tas korban. Tas tersebut diletakkan di dalam mobil saat korban memanggil tukang tambal ban.

“Kejadian bermula ketika pelapor memarkir mobilnya di depan tambal ban dengan maksud untuk menambal ban mobilnya yang bocor,” ujarnya.

Korban kemudian menemui tukang tambal ban. Saat itu, pengendara motor yang melintas melihat pelaku melancarkan aksinya, kemudian berteriak.

“Selanjutnya pelapor langsung mengecek mobilnya. Setelah dicek, ternyata pelapor melihat tas yang berisi uang di dalam mobil sudah tidak ada lagi,” tuturnya.

Polisi masih memburu empat pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Mereka adalah C alias G, R, AY, dan E.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (RED)