Bangkalan, BeritaTKP.com – Kejari Bangkalan kini tetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Klebung, Kecamatan Galis. Kali ini, koordinator PKH Kecamatan Galis ditetepkan sebagai tersangka.

Aga (37), tersangka tambahan kasus korupsi dana PKH.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangkalan, Dedi Frangky menyebut tersangka baru yakni berinisial AGA (37) warga setempat yang memiliki jabatan sebagai Koordinator PKH Kecamatan.

“Kami tetapkan tersangka baru, yakni koordinator PKH Kecamatan Galis,” ujar Dedy, Kamis (14/7/2022) kemarin sore.

Dedy juga mengatakan dalam kasus tersebut tersangka juga terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan tersebut. Tersangka diketahui mendapat aliran dana dari hasil korupsi bantuan PKH sebanyak Rp 2 miliar tersebut.

“Jadi tersangka ini dan tersangka lain saling bekerjasama untuk melancarkan penyalahgunaan dana PKH di Desa Kelbung,” ungkap Dedy.

Dengan tambahan satu tersangka ini, Kejari Bangkalan telah menetapkan 5 tersangka dari kasus korupsi dana bantuan PKH. Saat ini , penyidik terus melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui aliran dana penyalahgunaan dana bantuan PKH tersebut.

“Masih kami kembangkan, untuk kemungkinan adanya tersangka baru kami belum bisa memastikan,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya Kejari Bangkalan sempat amankan 4 pelaku yakni NZ dan SU pada penangkapan pertama, lalu disusul AM dan SI pada penangkapan kedua atas kasus korupsi dana PKH yang rugikan negara dan rakyat sebanyak Rp 2 miliar. Aksi tersebut dilakukan sejak tahun 2017 hingga tahun 2021.

“Dari total penerima PKH sebanyak 300 orang. Pelaku mencairkan dana tersebut untuk keperluan pribadi,” jelasnya. (Din/RED)