JAKARTA, BeritaTKP.com – Dua emak-emak yang berinisial Y (52) dan I (45) nekat menjadi kurir narkoba jaringan internasional Malaysia, berhasil dibekuk oleh Polres Metro Jakarta Barat. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu sebanyak 9,5 kilogram.

Kapolres Metro Jakbar, Kombes Pasma Royce, mengungkapkan dua emak-emak tersebut mengaku sedang menginap di hotel kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

“Saudari Y dan I ditugaskan menjemput dan membawa narkoba ke Jakarta dari Pekanbaru. Nanti sampai di Jakarta, akan dijemput lagi,” kata Pasma, Kamis (14/7/2022).

Pasma membeberkan, paket sabu itu dibungkus seolah-olah seperti kado untuk mengelabui petugas. Paket sabu 9,5 kilogram tersebut terdiri dari sembilan paket seberat 9,544 gram.

“Paket kemudian dibungkus dengan kertas kado dan ada nomor-nomornya, jadi seakan-akan seperti hadiah,” ujar Pasma.

Ia melanjutkan, kedua pelaku ini kemudian menaruh kado ke beberapa tas yang diantar dari Pekanbaru ke Jakarta. Y dan I diketahui menggunakan transportasi publik berupa bus.

“Paket-paket tersebut dimasukkan ke dalam sebuah tas ransel warna hitam dan dua koper kuning serta hijau. Lalu koper digembok,” tutur Pasma.

Pasma mengungkapkan, dua ibu rumah tangga ini terpaksa menjadi kurir hanya untuk memperoleh upah yang besar.

“Setiap mengantar barang, mereka mendapat upah. Uangnya digunakan untuk membayar utang hingga memenuhi kebutuhan harian,” kata Pasma.

Seolah ketagihan, Pasma menyebut dua pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali mengirimkan narkotika ke Jakarta.

“Mereka hanya pengantar saja, kita sudah lakukan cek urine juga hasilnya negatif,” jelas Pasma.

Berdasarkan pengakuan Y dan I, mereka hanya menjalani arahan seseorang berinisial N selaku pemberi paket tersebut. N juga ikut diamankan Polres Metro Jakbar.

“Saudara N usianya 46 tahun, yang memerintahkan Y dan I untuk membawa narkotika jenis sabu ini dari Pekanbaru menuju Jakarta,” pungkas dia.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (RED)