Malang, BeritaTKP.com – Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual, yakni pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu (SPI Kota Batu) yang yang bernama Jualianto Eka Putra (JEP), akhirnya ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang, Senin (11/7/2022) kemarin

Sekitar pukul 16.45 WIB, sebuah mobil berwarna hitam yang membawa JE tiba di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang bersamaan dengan mobil milik Kejari Kota Batu.

“Hari ini kita menerima penetapan dari majelis hakim yang mengadili perkara tersebut yang isinya menetapkan penahanan selama 30 hari. Ketetapan No 60 tanggal 11 Juli 2022,” ujar Kajari Kota Batu, Agus Rujito, Senin (11/7/2022) kemarin.

Agus mengungkapkan, untuk alasan penetapan penahanan semua dari pihak majelis hakim yang telah menangani kasus dugaan kekerasan seksual Bos SPI Kota Batu hingga sidang ke-19.

Namun, diakui Agus, pihaknya sudah sempat meminta atau memohon kepada majelis hakim untuk melakukan penahanan sejak bulan April 2022 lalu.

“Kemudian kita ajukan lagi hari ini dan berdasarkan penetapan tersebut melaksanakan penahanan,” katanya.

Diketahui, JEP dijemput oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Batu saat berada di rumahnya, yakni di wilayah Surabaya, Jawa Timur.

Saat penjemputan, lanjut Agus, diakui bahwa pihak JEP cukup kooperatif dan tidak ada perlawanan, sehingga penjemputan hingga kedatangan di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang lancar.

“Tidak (diborgol), karena dalam rangka pelaksanaan penahanan dan tersangka kooperatif,” imbuhnya.

Penetapan surat penahanan keluar sekitar pukul 13.00 WIB, lalu tim JPU pun langsung berangkat ke kediaman pemilik SPI Kota Batu itu di Kota Surabaya utnuk melakukan penjemputan guna dilakukannya penahanan. “Kita juga lakukan prosedur kesehatan swab. Alhamdulilah negatif dan kita laksanakan penahanan tersebut,” katanya. (Din/RED)