Malang, BeritaTKP.com – Dinas Perikanan Kabupaten Malang mengimbau kepada msyarakat, khususnya kepada para nelayan yang berkeinginan menangkap benih bening lobster (BBL) bisa mengurus perizinan legalitasnya. Sebab, nelayan yang menangkap benih bening lobster tanpa izin, akan berurusan dengan lembaga hukum.

Ilustrasi benih lobster.

Nelayan yang tak mengantongi izin akan dikenai Pasal 92 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 terkait Cipta Kerja dan Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1,5 miliar.

Lobster adalah salah satu potensi biota laut yang dimiliki oleh Kabupaten Malang. Namun ternyata untuk menangkap dan membudiyakan hewan ini cukup merepotkan.

Catatan Dinas Perikanan Kabupaten Malang, harapan hidup hewan ini di alam hanya sekitar 1 hingga 5 persen dari jumlah telur-telur yang menetas dan menjadi benih bening lobster (BBL).

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang Victor Sembiring mengatakan, regulasi tentang penangkapan BBL sendiri telah diatur di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 17 tahun 2021 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan.

“Di sana salah satu pasalnya menyebutkan bahwa BBL boleh ditangkap oleh nelayan yang berizin untuk dibudidayakan,” ujar Victor.

Di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut juga disebutkan bahwa BBL yang ditangkap hanya boleh dibudidayakan di dalam satu provinsi tempat BBL tersebut ditangkap. Untuk bisa diedarkan untuk keperluan konsumsi, BBL tersebut harus melalui pembesaran dulu hingga berukuran minimal 5 gram.

“BBL bisa dibudidayakan hanya dalam satu provinsi di mana itu ditangkap. Gak boleh di lintas provinsi. Itu sampai dengan ukuran 5 gram. Trus 30 gram, baru setelah itu masuk pembesaran untuk konsumsi. Yang boleh dilintaskan provinsi itu yang sudah di atas 5 gram,” terang Victor.

Sementara itu, saat ini di Kabupaten Malang baru ada 2 kelompok nelayan yang punya izin untuk menangkap BBL. Dan hasil BBL yang ditangkap disetorkan ke perusahaan pembudidaya benur yang ada di wilayah Kecamatan Wagir.

Victor mengatakan, penjualan BBL ini sebenarnya menjadi salah satu potensi bisnis yang terbilang cukup menjanjikan. Apalagi, wilayah perairan Laut Selatan yang sebagiannya berbatasan dengan Kabupaten Malang dikenal sebagai salah satu perairan yang cukup bagus sebagai penghasil BBL. Untuk itu dirinya mengimbau bagi nelayan yang ingin menangkap benur harap mengurus perizinan.

“Di Kabupaten Malang kami mengakomodasi keinginan para nelayan untuk menangkap BBL. Supaya mereka nelayan yang ingin menangkap BBL ini punya legalitasnya. Perizinannya dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur. Di Kabupaten Malang, saat ini baru ada dua kelompok yang memiliki legalitas untuk menangkap BBL,” beber Victor.

Sedangkan untuk kapasitasnya, pihaknya mencatat bahwa beberapa tahun lalu BBL yang bisa dijual oleh nelayan bisa mencapai 200.000 ekor per bulan. Namun saat ini, yang tercatat hanya sekitar 20.000 ekor. 

Bukan karena habitatnya yang terancam, tetapi karena saat ini baru ada dua kelompok yang memiliki legalitas menangkap benih bening lobster tersebut. Sedangkan satu ekor BBL sendiri berharga Rp 7.000.

“BBL itu kalau kuotanya seperti beberapa tahun yang lalu, waktu tahun lalu boleh diekspor, kita bisa keluarkan per bulan bisa sampai 200 ribu BBL. Paling kalau sekarang sekitar 10 sampai 20 ribuan. Tapi kemungkinan, 200 ribu yang dulu tertangkap saat ini masih tertangkap, karena informasinya masih ada oknum yang ilegal dan menjualnya (benur) ke pasar gelap,” jelas Victor. (Din/RED)