Banyuwangi, BeritaTKP.com – Pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Banyuwangi yang tersandung kasus pencabulan akhirnya berhasil dibekuk. Polisi berhasil amankan FZ setelah kabur ke luar Pulau Jawa. Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dedy Foury Millewa mengatakan jika FZ bersembunyi di sebuah rumah milik temannya yang berada di wilayah Lampung Utara. Selanjutnya melakukan perjalanan udara dari Jakarta ke Banyuwangi, Kamis (7/7/2022) kemarin pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

FZ, pemimpin ponpes sekaligus buron yang melecehkan santrinya kini berhasil ditangkap.

“Selanjutnya Fz diperiksa dan ia mengakui segala perbuatannya. Fz saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Dedy Foury, saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (7/7/2022) kemarin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, terdapat 6 korban santri teridiri dari 5 santri perempuan dan satu santri laki-laki dibawah umur yang menjadi korban pencabulan pipimpinan pondok pesantren tersebut.

“Dengan rincian kasus, 1 korban disetubuhi atau diperkosa dan 5 korban dicabuli. Perbuatan itu ada yang dilakukan di tahun 2021 dan yang terbaru dilakukan di bulan Mei 2022,” paparnya.

Kasus ini sendiri masih coba dikembangkan oleh pihak kepolisian. Polisi berupaya mengungkap apakah ada korban tambahan dalam kasus persetubuhan dan pencabulan tersebut.

Sebelumnya dugaan pencabulan terbongkar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi. Kepolisian melalui Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja membenarkan dugaan pemerkosaan dan pencabulan yang terjadi di Ponpes tersebut.

Bahkan ia menyatakan, korban telah melapor sejak seminggu lalu dan tengah dalam pendampingan tim psikolog imbas trauma yang dialaminya. Polisi sendiri elah memeriksa sejumlah saksi dan telah mengumpulkan bukti-bukti. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.

Polisi telah melayangkan surat pemanggilan pada pimpinan ponpes berinsial Fz terlapor kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan kepada 6 santri.

Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Selasa 28 Juni 2022 dan pemanggilan kedua dijadwalkan pada Jumat 1 Juli 2022. Pada dua kali pemanggilan itu pria yang juga mantan anggota DPRD Banyuwangi itu.

Sebagai upaya mengungkap kasus tersebut, polisi lalu melanjutkan tindakan tegas dengan menerbitkan surat penjembutan paksa. Dengan harapan FZ dapat bisa diajak kerja sama mengungkap perbuatannya. (Din/RED)