Cibinong, BeritaTKP.com – Seorang pemuda berinisial DRS (21) dibekuk polisi usai kedapatan mengedarkan uang palsu di wilayah Cibinong, Bogor. DRS melancarkan aksinya dengan modus jual beli handphone.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo D. C Tarigan mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 24 April 2022. Awalnya, korban berinisial FDP menjual Iphone 7 kepada pelaku melalui media sosial Facebook.
“Korban iklan handphone melalui akun Facebook miliknya lalu janjian dengan tersangka di TKP Cibinong,” kata Siswo dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).
Ketika itu, disepakati harga antara korban dengan pelaku sehingga terjadi transaksi. Nahas, korban baru menyadari bahwa uang sebesar Rp 1.500.000 yang diberikan oleh pelaku adalah uang palsu.
“Ketika korban mengecek uang yang diterima korban adalah uang palsu sebesar Rp 1.500.000. Korban langsung membuat laporan polisi,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengkap pelaku di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor pada 5 Juli 2022. Pelaku kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh polisi.
“Tanpa perlawanan(pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Bogor,” pungkasnya. (RED)






