ILUSTRASI

Sumedang, BeritaTKP.com – Seorang pria AHS di Kecamatan Sukasari, Sumedang, Jawa Barat, diciduk polisi pada Selasa (5/7/2022) malam. AHS diciduk lantaran kedapatan membeli narkoba jenis ganja lewat media sosial Instagram.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi mendapati paket ganja yang dibungkus plastik bening seberat 6,8 gram,” kata Kasi Humas Polres Sumedang Dedi Juhana, Rabu (6/7/2022) petang.

Polisi mengatakan, pelaku mengaku ganja tersebut dibelinya dari salah satu akun media sosial Instagram. Dia membeli ganja untuk konsumsi pribadi.

“AHS mendapatkan barang tersebut setelah membeli dari salah satu akun Instagram,” tuturnya.

Saat ini, polisi masih memburu pemilik akun Instagram yang menjual ganja ke AHS. (RED)