Sumatera Utara, BeritaTKP.com – 62 kilogram barang bukti narkoba jenis sabu di musnahkan oleh Polres Asahan. Barang bukti tersebut didapat saat pengungkapan kasus narkoba selama 2 bulan terakhir. Sabu tersebut diselundupkan dari jaringan Malaysia.

“Barang bukti sabu yang kita musnahkan ini ada sebanyak 62 bungkus atau seberat 62.415,45 gram dimana seluruh barang bukti ini berasal dari jaringan Internasional Malaysia, dalam waktu dua bulan Agustus dan September,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (15/11/2021).

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Asahan dengan disaksikan langsung oleh Bupati Asahan, Dandim 0208, BNN dan tokoh masyarakat.

Sebelum dimusnahkan dengan cara direbus bersama dengan air mendidih, beberapa bungkus sabu tersebut lebih dahulu diuji keasliannya oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut. Setelah teruji, seluruh isi di dalam bungkusan plastik dibuka lalu dimasukkan ke dalam tong berisi air mendidih.

Setelah dilarutkan beberapa menit, air rebusan kemudian dimasukkan ke septic tank.

“Seluruh barang bukti ini didapat dari pengungkapan dua kasus dengan dua tersangka inisial NT dan IR. Mereka yang menjemput narkoba tersebut dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera dan sekitarnya,” ujarnya.

Putu melanjutkan, kawasan perairan sepanjang pantai di wilayah Asahan masih menjadi pintu masuk utama bagi penyelundup narkoba terutama di pelabuhan-pelabuhan tikus yang sulit dimonitor oleh petugas kepolisian.

“Jalur perairan wilayah pesisir Asahan ini masih jadi pintu masuk narkoba, ini tentu menjadi perhatian kita untuk mengetatkan pengawalan lalu lintas perairan di sana. Buktinya ini bisa kita ungkap dengan barang bukti yang cukup banyak ini,” katanya.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial IR terkait kasus 34 kilogram sabu yang ditinggalkan begitu saja di Asahan, Sumatera Utara. Sabu itu awalnya ditinggalkan bersama dengan dua unit motor di salah satu gang di Desa Sei Apung.

“Awalnya penemuan narkoba yang tidak diketahui siapa pemiliknya ini dilaporkan warga ke polisi pada tanggal 8 September 2021 sekitar pukul 08.00 wib,” kata AKBP Putu dalam jumpa pers di Polres Asahan, Senin (20/9) lalu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria berinisial IR ,35, yang baru keluar dari persembunyiannya di Pematangsiantar. Dia ditangkap pada Minggu, 12 September 2021 lalu di Kisaran. IR merupakan residivis yang baru bebas dari penjara pada Juni 2021.

Kemudian, Polres Asahan juga menggagalkan peredaran narkoba berjenis sabu jaringan internasional Malaysia dengan barang bukti 28 kg lebih yang dibawa melalui jalur perairan. Seorang tersangka berinisial NT ,39, diamankan dalam kasus itu. Dia ditangkap di Kisaran Timur pada tanggal 27 Agustus 2021 yang lalu.

“Narkoba berjenis sabu ini masuk dari luar, kita temukan dalam satu goni berisi 27 paket. Setelah dilakukan penimbangan berat narkoba 28.003,32 gram,” kata AKBP Putu, Jumat (3/9) lalu. (RED)