Sejumlah napi di Lapas Pasuruan tunjukkan surat Remisi Kemerdekaan RI ke-77.
Pasuruan, BeritaTKP.com – Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-77 tahun ini mungkin menjadi hari paling menggembirakan bagi ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan. Mereka pendapatkan pengurangan masa pidana alias remisi, bahkan satu satu napi diantaranya yang terkena kasus terorisme juga mendapatkan remisi.
Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas IIB Pasuruan Marwan Andrianto mengatakan, remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Di antaranya, telah menjalani pidana minimal enam bulan. Serta, tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin. “Namun, sebelumnya ada proses di Kemenkum-HAM melalui Ditjenpas,” ujarnya.
Sekitar 611 narapdina yang mendapatkan remisi, mengikuti upacara kemerdekaan RI.
Marwan mengatakan, kini Lapas Kelas IIB Pasuruan dihuni oleh 794 narapidana dan 88 tahanan. Dari 611 narapidana yang mendapatkan remisi, 10 orang langsung bebas. “Warga binaan yang mendapat remisi tentunya sangat senang,” ujarnya.
Salah seorang narapindana yang mendapatkan remisi, Cepi Kurniawan (39), salah satu warga Jakarta Barat, mengaku sangat senang. Karena, dengan pengurangan masa hukuman, kesempatan untuk segera bertemu keluarga semakin dekat.
Ia mengaku berusaha lebih baik ketika berada di Lapas. Bahkan, ia berusaha menghafalkan Alquran. “Ketika bebas, di luar kita pasti sibuk dengan menafkahi istri dan kegiatan lainnya. Belum tentu punya waktu untuk menghafalnya. Jadi, waktu di sinilah saya gunakan untuk itu,” ujar Cepi. (Din/RED)





