Pasuruan, BeritaTKP.com – Sebanyak 6 truk tangki muatan solar subsidi diduga ilegal diamankan polisi dari sebuah gudang di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Namun, polisi belum menetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Rudi Hidajanto di Mapolres Pasuruan Kota mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pengangkutan BBM subsidi tanpa izin.

Rudi menjelaskan, 4 truk tangki yang diamankan berisi BBM jenis solar, dengan rincian 3 tangki berkapasitas 8.000 liter dan 1 tangki berisi 5000 liter. Sedangkan 2 tangki kosong, salah satunya kondisi rusak.

Polisi juga meminta keterangan 5 sopir truk dan 1 orang penjaga gudang. Dari sejumlah keterangan yang didapat polisi, truk tangki tersebut memperoleh solar subsidi dari sebuah gudang di wilayah Kecamatan Besuki.

Setelah memperoleh solar subsidi, truk tangki tersebut disimpan di gudang Sedarum. Diduga, solar subsidi tersebut dijual ke industri. “Memang disimpan di gudang, satu truk tangki masih ada di sana dalam kondisi rusak,” terangnya, dikutip dari detikjatim.

Rudi mengatakan pihaknya masih memburu dalang penjualan solar bersubsidi diduga ilegal tersebut. “Belum ada tersangka. Kami masih memburu dan melakukan penyelidikan,” katanya. (Din/RED)