Ilustrasi narkoba berjenis ekstasi.

MEDAN,BeritaTKP.com-  Lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba oleh Polres Asahan. Kelimanya kedapatan telah mengonsumsi ekstasi saat dugem ditempat hiburan malam di Asahan.

Mereka pesta narkoba di sebuah diskotik saat didaerah tersebut sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kelima anggota DPRD Labura itu yakni Jainal Samosirselaku Ketua Fraksi Hanura DPRD Labura, Pebrianto Gultom sebagai anggota Fraksi Hanura DPRD Labura. Kemudian M. Ali Borkat sebagai Ketua DPC PPP Labura yang juga anggota DPRD Labura, Khoirul Anwar Panjaitan sebagai anggota DPRD Labura Fraksi Golkar, dan Giat Kurniawan sebagai anggota Fraksi PAN.

Selain lima anggota DPRD Labura tersebut, polisi juga menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ditahan di Polres Asahan. Sementara tiga orang lainnya dilepaskan karena kurangnya barang bukti.

“Totalnya ada sebanyak 14 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tiga orang lagi dilepaskan karena kurangnya barang bukti,” kata Kapolres Asahan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Putu Yudha Prawira, Kamis (12/8).

Putu menyebutkan sampai saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Polisi tengah mengejar siapa pemasok pil ekstasi kepada para tersangka.

“Kita masih pengembangan kasus. Jadi masih melakukan pemeriksaan secara maraton. Kemungkinan besar akan bertambah lagi tersangkanya. Kita libatkan BNN (Badan Nasional Narkotika) juga untuk asesmen,” ujarnya.

Polisi menangkap 17 orang termasuk lima anggota DPRD Labura saat razia PPKM di salah satu diskotik di Asahan, pada Sabtu (7/8).

Saat penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ekstasi. Setelah menjalani tes urine, 14 orang termasuk lima anggota DPRD Labura tersebut positif menggunakan narkoba. (RED)