Jakarta, BeritaTKP.com — Tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat atas dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan atau aktivitas scammer.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat, Ronni Fajar Purba, menjelaskan bahwa ketiga WNA tersebut awalnya ditangkap karena pelanggaran izin tinggal atau overstay.

“Kami masih mendalami keterlibatan ketiga WNA yang diduga terlibat dalam scammer,” ujar Ronni, dikutip dari Antara, Selasa (25/11/2025).

Ketiga WNA yang diamankan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat masing-masing berinisial OVO (24), OFE (25), dan NCC (24). Dugaan bahwa mereka terlibat jaringan penipuan muncul setelah petugas menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas kejahatan digital.

Barang bukti tersebut meliputi dua laptop, 12 telepon genggam, 43 kartu debit, sejumlah kartu perdana, serta enam buku rekening. Mereka juga diketahui tergabung dalam grup Telegram yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online (judol).

Meski demikian, pihak Imigrasi menyatakan bahwa ketiganya masih dalam tahap penyelidikan.

Operasi Gabungan Timpora

Penangkapan ketiga WNA tersebut berawal dari operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di sebuah apartemen kawasan Rajawali, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, mengatakan para WNA sempat melakukan perlawanan dengan menolak membuka pintu saat petugas datang.

“Dalam pemeriksaan, didapatkan informasi bahwa mereka tinggal di Indonesia melebihi batas dari izin tinggal yang diberikan,” ujar Pamuji.

Ketiganya kini masih diproses lebih lanjut oleh pihak Imigrasi Jakarta Pusat.(æ/red)