
Surabaya, BeritaTKP.com – Polisi telah menetapkan sebanyak 2 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas umum berupa pagar yang ada di kawasan Pantai Kenjeran Watu-watu, Surabaya. Tak hanya dijadikan tersangka, keduanya yang masing-masing berinisial H (36) dan M (48) tersebut juga langsung ditahan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu M Prasetya mengatakan, kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi. Keterlibatan kedua tersangka juga diperkuat dengan rekaman video saat peristiwa.
Kedua orang yang telah ditetapkan tersangka merupakan pedagang di kawasan Batu-batu. Mereka merusak pagar setelah petugas dari Satpol PP melakukan penertiban. Bukannya menurut saat ditertibkan, keduanya malah menolak dan memprovokasi. Tak hanya itu, kedua tersangka juga sempat melakukan ancaman terhadap petugas saat itu.
Puncaknya, pada Minggu (24/12/2023) lalu, para pelaku beramai-ramai membuat keonaran di sekitar pantai. “Kemudian pada Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, para pelaku melakukan aksi beramai-ramai menghancurkan pagar pembatas yang ada di pantai batu-batu,” ujarnya, dikutip dari detikjatim.
Akibat ulahnya itu, kedua tersangka terancam Pasal 170 atau 406 KUHPidana. Keduanya terancam kurungan paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Prasetya menyebut tersangka perusakan kemungkinan masih akan bertambah. Sebab saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan mengincar pelaku perusakan lainnya. “Kami melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya,” tandas Prasetya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah orang mengatasnamakan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kenjeran Watu-watu, merusak pagar Pantai Kenjeran, Minggu (24/12/2023). Tak hanya itu, mereka juga juga memorak-porandakan batu dan mengacak-acak seluruh area di kawasan Pantai Kenjeran. Hal tersebut berdampak pada pengendara yang hendak melintas di lokasi. (Din/RED)





