Lampung, BeritaTKP.com – Polda Lampung terus lakukan pengejaran terhadap 2 DPO yang terlibat dalam anirat yang menyebabkan Imam Ardiansyah meninggal dunia saat menolong adik perempuannya di Metro pada November 2024 lalu.

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun dengan tegas menyampaikan bahwa pelaku utama inisial RM kita sudah limpahkan ke Kejaksaan dan pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap 2 DPO   lainnya.

Pelaku  utama  RM yang yang menyebabkan korban Imam Ardiansyah meninggal dunia usai dikeroyok RM bersama rekan rekannya. Korban meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur Kota Metro,.

“Pelaku utama RM  pada Rabu tanggal 12 Februari 2025 dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Metro, Kamis (13/2/2025),” ujar Kabidhumas pada  Selasa (18/2).

Kejaksaan Negeri Kota Metro menyatakan berkas perkara dengan tersangka RM telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Metro dengan nomor : B-245/L.8.12/ Enz.I/02/2025, tanggal 10 Februari 2024.

Berdasarkan surat tersebut, kini penanganan perkara dengan tersangka RM beralih dari Polres Metro Kepada Kejaksaan Negeri Metro tinggal menunggu proses persidangan.

RM dijerat dengan pasal berlapis yaitu  tindak pidana kejahatan terhadap nyawa yang direncanakan terlebih dahulu atau pembunuhan atau  melakukan kekerasan terhadap orang  dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang mati , sebagaimana dimaksud dalam bunyi primer pasal 340 subsider pasal 338 lebih subside pasal 170 ayat 3 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.

Sementata itu orang tua almarhum Imam Ardiansyah yakni Herman yang mendatangi Polda Lampung bersama keluarga besarnya meminta agar Polda Lampung bertindak cepat menangkap pelaku lainnya. Kedatangan keluarga korban diterima aspirasinya oleh Kapolda Lampung melalui Wakapolda Lampung.

“Mohon doa dari masyarakat agar anggota yang telah turun  melakukan pengejaran sampai ke pelosok dapat segera  menangkap pelaku,” ujar Kabidhumas. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here