
Sikka, BeritaTKP.com – Sebanyak 13 perempuan muda asal Jawa Barat melaporkan dugaan kekerasan, eksploitasi, dan pemaksaan layanan seksual yang mereka alami saat bekerja sebagai pemandu lagu (LC) di Pub Eltras, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Para korban yang berasal dari Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta itu berusia antara 17 hingga 26 tahun. Salah satu korban disebut mulai bekerja sejak usia 15 tahun dan diduga direkrut menggunakan dokumen yang tidak sesuai. Kasus ini kini ditangani sebagai dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Para korban mengaku awalnya dijanjikan gaji hingga Rp8 juta per bulan, fasilitas tempat tinggal, serta kebutuhan pribadi. Namun dalam praktiknya, mereka justru dikenakan biaya sewa mess Rp300 ribu per bulan, hanya mendapat makan sekali sehari, dan harus membeli kebutuhan dasar secara terbatas. Mereka juga mengaku dibatasi kebebasannya untuk keluar dari tempat kerja.
Selain dugaan eksploitasi ekonomi, korban menyampaikan adanya tekanan dan kekerasan fisik. Mereka mengaku dipaksa melayani tamu, serta dikenakan denda jika menolak atau dianggap melanggar aturan internal. Sejumlah korban juga mengaku mengalami perlakuan kasar.
Salah satu korban berinisial S disebut sempat meminta bantuan kepada relawan kemanusiaan, yang kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka kemudian menjemput dan mengamankan para korban untuk pendampingan lebih lanjut.
Kasus ini turut menjadi perhatian TRUK-F (Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores) serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IFTK Ledalero, yang bersama para korban menyampaikan aduan ke DPRD Sikka.
Staf BEM IFTK Ledalero, Randi Laja, menyebut kasus ini diduga memenuhi unsur TPPO sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, serta kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, membenarkan bahwa laporan diterima pada 22 Januari 2026. Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Sikka masih melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan pelanggaran pidana.
“Penyelidikan dilakukan secara profesional dan berlandaskan hukum. Kami menjamin keselamatan serta hak-hak korban,” ujar Bambang.
Sementara itu, pemilik Pub Eltras melalui kuasa hukumnya membantah tudingan eksploitasi dan menyatakan operasional tempat usaha telah berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Proses hukum atas dugaan kasus ini masih berlangsung.(æ/red)





