SURABAYA, BeritaTKP.com – Zainal (34), warga Kelurahan Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, menempuh jalur hukum dengan melaporkan Supri atas dugaan memasuki atau menguasai rumah, ruangan, maupun pekarangan tertutup milik orang lain tanpa hak.
Laporan tersebut disampaikan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Rabu (28/10/2026). Perkara itu tercatat dengan nomor LP/B/368/X/2026/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur.
Langkah hukum tersebut diambil setelah Zainal mengaku telah dua kali melayangkan somasi melalui Kantor Hukum D’Firmansyah, SH & Rekan. Menurut pihak pelapor, somasi tersebut meminta Supri meninggalkan atau mengosongkan objek rumah yang menjadi pokok persoalan.
- Tanah Dibeli Rp345 Juta dan Dilunasi pada September 2025
Kuasa hukum Zainal dari Kantor Hukum D’Firmansyah, SH & Rekan, Dodik Firmansyah, menjelaskan bahwa kliennya membeli tanah dari Suhartono dengan dasar dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) dan luas awal 233 meter persegi.
Menurut Dodik, transaksi tanah tersebut bernilai Rp345 juta. Pembayaran dimulai sejak 2023 dan dilunasi pada September 2025.
Objek tanah berada di Tambak Wedi Gang Masjid, Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Setelah pembelian, Zainal membagi lahan tersebut menjadi beberapa bidang dengan ukuran berbeda dan melakukan pemecahan dokumen kepemilikan.
Namun, menurut kuasa hukum, sebagian lahan seluas 36 meter persegi atau berukuran 4 × 9 meter masih ditempati oleh Supri.
“Terlapor sampai saat ini masih menempati sebagian objek yang telah dibeli oleh klien kami kepada Suhartono dari dasar SHM seluas 233 meter persegi, dengan harga Rp345 juta,” ujar Dodik kepada wartawan setelah mendampingi kliennya membuat laporan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (28/10/2026).
Dodik menyatakan pihaknya telah menunjukkan dokumen kepemilikan kepada Supri. Meski demikian, menurut keterangannya, Supri belum bersedia meninggalkan bidang tanah yang dipersoalkan.
- Supri Disebut Mengaku Membeli Tanah dari Pihak Lain
Menurut Dodik, Supri memiliki alasan tersendiri untuk tetap menempati objek tersebut. Supri disebut mengaku telah membeli tanah dari seseorang bernama Obet dan telah membayar uang muka atau down payment (DP).
Pihak Zainal menyatakan bidang yang ditempati Supri merupakan bagian dari tanah yang sebelumnya telah dibeli kliennya dari Suhartono.
Perbedaan klaim mengenai penguasaan tanah tersebut menjadi salah satu pokok persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen, riwayat transaksi, dan batas bidang tanah.
Keterangan mengenai klaim pembelian oleh Supri tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Zainal. Konfirmasi langsung dari Supri maupun pihak Obet belum tersedia dalam bahan pemberitaan ini.
- Dua Kali Tawarkan Kompensasi, Disebut Belum Mencapai Kesepakatan
Sebelum melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian, Zainal mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui penawaran kompensasi kepada Supri sebanyak dua kali. Penawaran pertama sebesar Rp30 juta. Namun, menurut Dodik, tawaran tersebut ditolak oleh Supri.
Zainal kemudian meningkatkan penawaran menjadi Rp50 juta dengan harapan persoalan penguasaan bidang tanah tersebut dapat diselesaikan secara damai. Akan tetapi, penawaran kedua itu juga disebut belum diterima.
Menurut Dodik, Supri meminta kompensasi sebesar Rp100 juta. Nilai tersebut dinilai memberatkan kliennya sehingga tidak tercapai kesepakatan di antara kedua pihak.
“Pihak terlapor meminta kompensasi sebesar Rp100 juta. Itu memberatkan klien kami. Karena tidak tercapai kesepakatan, akhirnya klien kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” kata Dodik.
Ia menambahkan, pihaknya menaksir kerugian yang dialami kliennya mencapai sekitar Rp500 juta.
- Kuasa Hukum Minta Laporan Ditindaklanjuti
Dodik berharap kepolisian menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dan memeriksa persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan itu merujuk pada dugaan tindak pidana memasuki rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup milik orang lain tanpa hak dengan melawan hukum, sebagaimana disebut dalam Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski demikian, dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Penentuan hak atas bidang tanah juga perlu mempertimbangkan dokumen kepemilikan, riwayat transaksi, batas lahan, serta keterangan seluruh pihak yang berkepentingan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari Supri maupun penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.(red)




