Kota Batu, BeritaTKP.com – Wisatawan di Kota Batu mengeluhkan tarif parkir di Alun-Alun Kota Wisata Batu yang tidak sesuai aturan. Beberapa pengunjung mengaku telah diminta membayar lebih dari tarif resmi, yaitu Rp3 ribu untuk motor, padahal seharusnya hanya Rp2 ribu. Bahkan, beberapa rambu tarif parkir ditutup dengan lakban oleh oknum tertentu.
Ahmad, salah satu pengunjung, mengaku beberapa kali mendapati juru parkir (jukir) menarik tarif melebihi aturan. “Saya sudah sering menegur tapi tetap terulang,” keluh pria asal Ngawi itu. Keluhan serupa disampaikan Dafa, yang menyoroti keberadaan rambu tarif yang ditutup lakban oleh oknum tertentu. “Tarif resminya jelas tapi beberapa rambu ditutup. Entah apa maksudnya,” ujarnya.
Menanggapi aduan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu, Hendry Suseno, memastikan bahwa pihaknya sudah bergerak untuk menangani masalah ini. Rambu-rambu yang ditutup lakban telah dibersihkan, dan pelaku sedang dicari melalui pantauan CCTV.
“Tarif parkir resmi di Alun-Alun Kota Wisata Batu adalah Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp3 ribu untuk roda empat, sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum,” kata Hendry. Jika Anda menemukan penarikan tarif parkir yang tidak sesuai, Anda dapat mengirimkan bukti foto atau video ke nomor layanan pengaduan.
Oknum juru parkir yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring). “Kami akan memperkuat pengawasan melalui Pembinaan, Pengawasan, dan Penertiban Parkir (Binwaskir),” tandas Hendry.
Dishub Kota Batu juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan penarikan tarif parkir yang tidak sesuai. “Kami siap menerima laporan dan akan menindaklanjuti dengan serius,” kata Hendry.
Dengan adanya laporan dan pengawasan yang ketat, diharapkan masalah tarif parkir di Alun-Alun Kota Wisata Batu dapat diatasi dan wisatawan dapat menikmati kunjungan mereka dengan nyaman.
Dalam kesempatan yang sama, Hendry juga mengingatkan kepada seluruh pengelola parkir di Kota Batu untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku. “Kami tidak akan toleran terhadap oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Dishub Kota Batu juga telah menyiapkan aplikasi pengaduan online untuk memudahkan masyarakat melaporkan masalah parkir. “Masyarakat dapat melaporkan masalah parkir melalui aplikasi kami, dan kami akan segera menindaklanjuti,” kata Hendry.
Dengan adanya upaya-upaya tersebut, diharapkan Kota Batu dapat menjadi destinasi wisata yang lebih nyaman dan aman bagi wisatawan.(imm)





