Waspada, Korban ODHA di Jatim Meningkat Tajam

227

zaSurabaya,BeritaTKP.Com – Provinsi Jatim saat ini sudah menjadi peringkat satu untuk ODHA (Orang Dengan HIV-AIDS) data yang kami peroleh 36 ribu lebih penderita yang masuk kategori diagnosa, 17 ribu lebih yang terinveksi dan 3 ribu yang meninggal antara tahun 2015 sampai 2016 .

Perlu penanganan khusus untuk mencegah penyebaran virus penyakit HIV – AIDS yang mematikan secara perlahan – lahan dan menggerogoti kekebalan tubuh manusia, karena sampai saat ini Pemerintah maupun DPRD  telah berusaha menekan atau mencegah agar korban  HIV – AIDS berkurang, dengan bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dan organisasi yang menangani HIV – AIDS.

Menurut DR.Beny Kristianto.MARS. Anggota Komisi E DPRD Jatim yang sangat peduli dengan masalah kesehatan terutama HIV – AIDS dan langkah – langkah yang harus di lakukan pertama adalah Preventif dan Promotif penyuluhan serta pencegahan karena usia antara 13 sampai 15 tahun harus di sosialisasi pendidikan sex yang sehat, terutama penyuluhan ditingkat sekolahan maupun lingkungan keagamaan bukan berarti memberi keleluasan akan tetapi juga melibatkan dokter serta promotif agar masyarakat tidak takut atau malu dengan sadar untuk memeriksakan diri di tes HIV  – AIDS .

Kedua adalah anggaran di Dinkes juga di optimalkan agar pencegahan dan penanganan serta di setiap instansi berjalan dengan baik tidak ada kendala di finansial untuk operasional,bila tim turun ke bawah dari kabupaten hingga ke pelosok desa .

Ketiga adalah bekerja sama SKPD,dinas sosial, Bimas Kepolisian, Dinkes, tokoh masyarakat  serta organisasai yang menangani tentang HIV – AIDS . sebab penyebaran HIV – AIDS tidak hanya di lakukan oleh berhubungan sex saja akan tetapi juga karena penyalagunaan Narkoba, dan penderita HIV – AIDS tidak perlu di kucilkan dari pergaulan di masyarakat akan tetapi perlu suport dari lingkungan dan keluarga ,’’ begitu terang DR.Beny yang di kenal sangat peduli dengan kesehatan (05/12/16) .

Setiap penderita akan di beri Anti Retro Viral ( ARV ) dari dinas kesehatan ,mengacuh pada Permenkes RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan jaminan kesehatan serta Permenkes RI Nomor 74 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanan konseling dan tes HIV – AIDS.

Dia  DR.Beny – red juga menambahkan untuk penderita HIV – AIDS tidak boleh di keluarkan dari pekerjaan, apabila ada perusahaan yang mengeluarkan karyawan nya maka perusahaan akan di berikan sanksi ,’’ terang DR.Beny.

Penghapusan lokalisasi yang tanpa persiapan juga menjadi tolak ukur dengan bertambahnya penyebaran penyakit HIV – AIDS karena pemerintah tidak bisa memantau secara jelas dan valid dampak dari Portitusi yang terselubung, mereka tidak di beri solusi dan di latih keterampilan secara mandiri dan mempunyai penghasilan tetap, sehingga kembali lagi  bekerja sebagai PSK karena pesangon dari pemerintah hanya cukup untuk kebutuhan beberapa bulan saja dan setelah uang pesangon habis maka mereka bekerja sebagai PSK lagi. @ Nur A.