itu bentuk premanisme terhadap wartawan, apalgi pelakunya ketua Ormas. “Kami minta kepada pihak kepolisian segera mengusut kasus ini hingga tuntas, dan kami siap kawal kasus ini sampai tuntas. Pelakunya harus ditangkap,” kata Ismail Sarlata.
Pimpinan Umum fokuskriminal.com, DR. Yudi Krismen US, yang juga pakar Hukum Pidana mengutuk keras aksi kekerasan terhadap wartawan di Batam. Atas peristiwa itu, ia meminta kepada aparat Kepolisian untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku kekerasan terhadap wartawan.
“Ini patut diduga ada upaya pembunuhan terhadap wartawan. Kerna pelaku sempat mengatakan pada korban akan menghabisi dan mencincang-cincang korban. Itu penganiayaan berat. Kami meminta Polsek Sekupang segera menangkap pelakunya,” kata Yudi Krismen.
Yudi Krismen menegaskan wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi hukum yakni UU No 40 Tahun 1999. “Jadi saya kira pihak kepolisian dapat segera mengungkap kasus penganiayaan itu hingga tuntas,” katanya. (Red)




