
Bangil,Berita TKP.Com–Awak media di Pasuruan Raya dibuat resah.Ini menyusul sebuah selebaran yang mencatut nama organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Selebaran itu berisikan nama sejumlah perusahaan media yang isinya ditengarai meminta sumbangan dan tunjangan hari raya (THR).
Selebaran itu diduga sengaja diedarkan oknum dan disebar ke instansi pemerintahan hingga perusahaan.
Karena dituding mencemarkan nama baik, sejumlah awak media, Selasa (11/3) mendatangi Polres Pasuruan untuk melapor. Dari pantauan Jawa Pos Radar Bromo, laporan itu dilakukan Ketua PWI Cabang Pasuruan Zia Ulhaq.
Dia datang bersama belasan awak media, Selasa siang (11/3) dan langsung diterima petugas di SPKT Polres Pasuruan.
Sebelum melapor, sehari sebelumya yakni Senin kemarin (10/3), selebaran itu viral di sejumlah grup WhatsApp. Selebaran itu bertuliskan anggota PWI.
Hanya saja nama PWI yang disebut adalah Paguyuban Wartawan Indonesia Pasuruan Raya.Nah, di dalam selebaran itu mencatut nama 53 media.
“Ini meresahkan atas nama PWI. Kami dapat kabar mengatasnamakan PWI. Ternyata di dalamnya berbunyi Paguyuban Wartawan Indonesia Pasuruan.Kami juga sempat mendapat aduan dari beberapa instansi, yang bertanya benarkah (selebaran, red) dari PWI.Dan tentu saja saya jawab tidak,” beber ketua PWI Cabang Pasuruan Zia Ulhaq.
Di dalam selebaran tersebut, ada nama-nama media yang berda di bawah naungan PWI. Sehingga selebaran itu tentu meresahkan. Karena nama perusahaan media dicatut.
“Supaya biar cepat prosesnya, langsung kami adukan atau sampaikan ke kapolres melalui piket jaga SPKT,” ungkapnya.
Siapakah yang menyebarkan selebaran itu? Sejumlah awak media di PWI sempat melakukan penelusuran.
Hingga ada nama oknum yang ditengarai bertanggung jawab atas selebaran yang jelas-jelas merugikan pekerja jurnalis tersebut.
PWI juga sempat berkomunikasi dengan oknum berinisial S tersebut. Tujuannya untuk mengklarifikasi. Oknum itu bahkan sempat dihubungi via telepon. “Oknum tersebut juga sudah mengaku bahwa telah lepas dari wartawan,” katanya.
Sementara itu, M. Andy Fachrudin, wartawan Bangsa Online menuturkan, merasa dirugikan atas selebaran tersebut.
Sebab medianya dicatut dalam daftar tersebut tanpa izin. Dia juga tidak kenal dengan oknum berinisial S ini. “Sehingga kami mendesak diproses hukum atas perbuatan dari oknum S tersebut,” tegasnya.
Pengaduan ini ditanggapi Polres Pasuruan melalui kasi humas Iptu Joko Suseno. “Kami sudah monitor, tentunya akan dilakukan tindak lanjutnya,” katanya singkat. (red/imm)