Surabaya, BeritaTKP.com – Dugaan penipuan dengan modus lowongan pekerjaan dan posisi dibidang instansi tertentu masih saja kerap terjadi di Indonesia. Parahnya masih banyak pula kaum awam termakan rayuan maut yang tidak masuk akal.
Seperti menawarkan pekerjaan atau posisi dengan membayar jumlah tertentu agar bisa langsung bekerja. Hal inilah yang terjadi pada salah satu perempuan asal Surabaya, yang berinisial NKU.
Warga Jalan Jarak, Surabaya, tersebut menjadi korban penipuan dengan modus lowongan pekerjaan disalah satu perusahaan bidang penyedia listrik terbesar di Indonesia yakni, PT. PLN Persero Surabaya.
Korban termakan bujuk rayu dari terduga pelaku yang berinisial HC dan Udin. Mereka berdua mengaku bisa memasukan korban dan dua rekannya untuk bekerja sebagai staf di PT PLN Karangpilang, Surabaya, dengan membayar sejumlah uang kepada mereka. Mereka berdua meminta uang pada masing-masing korban sejumlah Rp. 8.000.000 untuk mempekerjakan mereka bertiga.
Untuk lebih meyakinkan korban HC dan Udin telah mengatur mekanisme penerimaan karyawan sedemikian rupa. Tak lupa juga ketiga korban diberikan jadwal kerja dan juga perlengkapan lainnya seperti seragam.
Kuasa hukum korban yakni H.M Rosadin, SH.,M.H mengatakan bahwa kasus ini telah terjadi pada tanggal 15 Juni 2023 dan ia telah menerima kuasa dari kliennya tersebut pada tanggal 24 November 2023 lalu. Pada keesokan harinya Rosadin telah melayang surat somasi pertama pada yang bersangkutan dan juga dilakukan mediasi bersama dengan beberapa pihak salah satunya pimpinan PT. PLN Karangpilang lengkap dengan yang bersangkutan
“Ya jadi hal ini terjadinya pada 15 Juni 2023 lalu, dan saya diberikan kuasa oleh klien saya pada 24 November 2023,” ujar Rosadin pada Rabu, (13/3/2024).
“Lalu pada 25 November 2023 saya melayang surat somasi pertama pada yang bersangkutan diikuti dengan upaya mediasi yang dihadiri oleh beberapa pihak seperti pimpinan perusahaan yang diatas namakan, yang bersangkutan, dan juga korban,” jelasnya.
Saat mediasi kedua terduga pelaku sepakat akan menyelesaikan masalah ini dengan menunggu pencairan dari hasil BPJS yang direkomendasikan oleh PT. Hiliora selaku rekanan kerja dari tempat HC bekerja dan hal itu disepakati oleh para pihak yang hadir dalam mediasi tersebut.
Namun hingga kini janji yang telah disepakati dari hasil mediasi tersebut tak kunjung terealisasikan padahal sudah jelas waktu yang dijanjikan saat mediasi telah melewati batas namun hingga saat ini tidak ada titik terang bagi ketiga korban. Hal inipun disampaikan oleh Rosadin selaku kuasa hukum dari korban.
“Kan janjinya itu sebulan dari mediasi digelar berarti kan kalo mediasi di bulan November 2023 harusnya pada Januari 2024 itu sudah beres janjinya yakan?. Tapi hingga saat ini janji yang telah disepakati saat mediasi belum juga terwujud,” tukas Rosadin.
Rosadin menambahkan bahwa pada Febuari 2024 ia mencoba untuk mengkonfirmasi terkait janji yang telah disepakati saat mediasi. Bahkan pada 26 Febuari 2024 kemarin, Rosadin, juga memberikan somasi kedua pada yang bersangkutan. Namun tetap saja tidak terlihat itikad baik dari keduanya untuk menepati janji yang telah disepakati.
Alhasil Rosadin dan korban membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polsek Karangpilang, Surabaya, pada 09 Maret 2024. Rosadin berharap yang bersangkutan segera memberikan itikad baik pada kliennya jika tidak maka kasus ini akan dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku karena diduga keduanya telah melanggar pasal 378 KUHP dan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP. (pit)





