Buleleng, BeritaTKP.com – Pria inisial TP, 38, warga Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng diringkus polisi. Ini karena ia terlibat dalam praktek narkotika. Dari pengakuannya, ia menyebut dapat barang dari oknum warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Penangkapan TP berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di Desa Ringdikit.

Kabar tersebut dikonfirmasi polisi, dengan melakukan sejumlah penyelidikan. Hingga Kamis (24/5) sekitar pukul 19.45 Wita, polisi usai melakukan pengintaian, menangkap TP di pinggir jalan Perumahan Permai Lestari Tukadmungga, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng. Saat itu TP hendak melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Penggeledahan dilakukan terhadapnya, alhasil ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 gram. Selain itu ditemukan pula satu ponsel dan tas pinggang. Barang bukti bersama pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Buleleng, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

”TP mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang bernama Opik asal Desa Sidetapa,” ujar Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Hermawan pada Senin (12/5).

Akibat ulahnya, polisi menjerat TP dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab ia memiliki, menguasai, membawa, dan menjual narkotika.

”Tersangka dapat dipidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun. Juga denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar,” tandasnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here