Sidoarjo, BeritaTKP.Com – Kasus gugatan perkara nomor 103/G/2017/PTUN.SBY yang diajukan oleh Pudjianto Ali Santoso selaku penggugat kepada Handoyo dan BPN Situbondo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, dalam putusan sela dikabulkan.
Dalam hal ini sidang diketuai oleh Nur Akti SH, namun sidang yang tidak dihadiri oleh pihak tergugat l dan ll beserta kuasa hukum keduanya itu, dua hakim anggota Fajar Wahyu Jatmiko dan Husein Amin Efendi sepakat dan melanjutkan sidang pekan depan. “Untuk agenda pekan depan adalah jawaban tergugat dan perbaikan surat kuasa tergugat seperti anjuran dalam sidang pertama,” kata Nur Akti menutup sidang.
Dalam hal ini Juni Hariyanto kuasa hukum Pudjianto Ali Santoso mengatakan, gugatan itu berawal dari adanya gugatan perdata 25 Nopember 2011 yang diajukan oleh Welly Sanjaya dan kawan-kawan selaku penggugat terhadap Sabarbudi (tergugat l) yang juga ayak kandung Pudjianto Ali Santoso dan juga menggugat Lie Lien Yong (tergugat ll) yang membeli tanah dan bangunan milik Sabarbudi. Obyek sengketa yang digugat berupa tanah dan bangunan di Jalan Raya no 970 Desa Asembagus Kec. Asembagus Kab. Situbondo, surat ukur no 24 tanggal 02-08-2002, luas 223 m2 atas nama Lie Lien Yong.
“Dalam persidangan tingkat PN Situbondo dan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Jatim serta kasasi yang diajukan oleh Sabarbudi selaku tergugat l, persidangan dimenangkan oleh Welly,” kata Juni.
Dan seiring waktu, sambung Juni, Pudjianto Ali Santoso selaku anak Sabarbudi mengajukan Peninjaun Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Jakarta. “Dan permohonan PK, klien saya diterima atau dikabulkan 10 Januari 2017. Putusan itu juga membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3043 K/PDT/2013 tanggal 10 April 2014,” imbuhnya.
Ia melanjutkan sesudah putusan PK turun, pihaknya mengajukan pemblokiran atas tanah dan bangunan yang sudah pernah dilakukan eksekusi oleh pihak pemenang sebelumnya. “Anehnya, saat kami ajukan pemblokiran Januari menindaklanjuti PK turun, tanah dan bangunan dialihkan (dijual red,) dan terbit sertipikat dari atas nama Indrawati menjadi ke Handoyo, yang juga adik Indrawati,” terang Juni.
“Karena pihak kami sudah mengajukan pemblokiran ke BPN atas dasar permohonan PK dikabulkan, dan tetap terbit sertipikat, makanya dalam gugatannya, selain kepada Handoyo, pihak BPN juga digugatnya, Gugatan kepada Handoyo karena asal muasal tanah itu milik Sabarbudi ayah kandung Pudjianto. Sedangkan untuk BPN karena berani menerbitkan sertipikat dengan mengabaikan putusan PK yang sudah kami beritahukan kepada pihak BPN sebelumnya,” pungkasnya. @red