Kediri, BeritaTKP – Pemkab Kediri melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kediri melakukan penyerahan sertifikat tanah untuk masyarakat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 di Desa Sumberejo Kecamatan Grogol sebanyak 455 Sertifikat.
Acara ini dilaksanakan pada hari Senin tanggal 06/03/ 2023 bertempat di Aula Balai Desa Sumberejo Kecamatan Grogol Kediri dan dihadiri oleh Camat Grogol yang diwakili staf, Kapolsek Grogol yang diwakili Bhabhinkamtibmas, Koramil oleh Bhabinsa dan dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kediri dan warga penerima.
Untuk diketahui Sebelumnya pada bulan pebruari 2023 BPN Kabupaten Kediri sudah menyerahkan 400 Sertifikat Tanah Untuk Rakyat Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 untuk Desa Sumberejo Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.
Kepala Desa Sumberejo Grogol Kediri Syamsul Ajis menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemkab, BPN dan pihak pihak terkait yang telah membantu pihaknya dan masyarakat dalam pelaksanaan PTSL ini sehingga program PTSL dapat berjalan lancar.
Pada kesempatan tersebut, petugas BPN Kabupaten Kediri juga memberikan wawasan tujuan pendaftaran tanah sistematis PTSL yaitu untuk membangun data bidang Tanah Baru, dan sekaligus menjaga kualitas data bidang tanah yang ada agar seluruh bidang-bidang tanah terdaftar lengkap dan akurat.
Dengan tersedianya kualitas data bidang tanah terdaftar yang lengkap dan akurat, tentu akan lebih menjamin kepastian hukum bagi subjek hak atas tanah serta secara otomatis akan menambah nilai jual tanah masyarakat.
Penyerahan sertifikat tanah untuk masyarakat program PTSL ini disambut suka cita oleh warga penerima “Alhamdulillah akhirnya saya punya sertifikat tanah sebagai tanda bukti kepemilikan yang sah,” ungkap salah seorang warga penerima dan juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah desa Sumberejo Kecamatan Grogol dan BPN yang telah menyelesaikan program PTSL di desanya. “Kami mewakili penerima sertifikat sangat berterima kasih kepada pihak Desa dan perangkatnya serta BPN, atas pembagian sertifikat tanah ini.”(RED)