Wanita pengedar Pil Syetan Diringkus Satreskoba Polres Kota Pasuruan

287

zzzzPasuruan, berita TKP–  Satuan Reserse Narkoba Polresta Pasuruan Selasa 22/11/2016 pukul 22.00 Wib berhasil mengungkap peredaran obat-obatan sediaan farmasi.

Dan saat itu juga Reserse Narkoba Polresta Pasuruan mengamankan seorang wanita MUR (44) warga Jl. Letjen Sutoyo I RT.04 RW.04 Kel. Bugul Lor Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan.

Ibu rumah tangga ini ditangkap dengan barang bukti yang berada ditangannya berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 5 (lima) butir obat keras jenis pil Trihexyphenidyl, 1 (satu) buah kaleng rokok merk Surya Gudang Garam yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 450 (empat ratus lima puluh) butir obat keras jenis pil Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp.4.000,- (empat ribu rupiah), 1 (satu) bungkus palstik klip yang berisi bebrapa plastik klip baru.

Penangkapan pelaku barang haram ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan seorang wanita dicurigai mengedarkan pil setan (jenis pil Trihexyphenidyl).

Dan setelah melakukan pengintaian dan memperoleh bukti kuat barulah petugas menangkap pelaku di depan rumahnya sendiri dan dengan barang bukti yang benar diakui sebagai miliknya tersebut maka wanita ibu rumah tangga ini pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya akhirnya pelaku digelandang ke Mapolres Pasuruan pada rabu 23 November 2016 jam 10.00 wib.    @tatak