
Ponorogo, BeritaTKP.com – Seorang wanita bercadar tertangkap basah mencuri di Toko Top Mode Kondang Murah yang ada di Desa Jabung, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, pada Selasa (1/8/2023) lalu, sekitar pukul 17.30 WIB.
Tertangkapnya wanita bercadar tersebut terekam dalam sebuah video amatir yang diunggah oleh akun Instagram @ponorogo.update. Dalam video berdurasi 1 menit 12 detik tersebut terdengar suara karyawan toko yang merasa kesal dengan aksi wanita berbaju serba hitam tersebut.
Narasi dari salah satu karyawan mengatakan bahwa perempuan bercadar tersebut sudah dua kali melakukan pencurian di toko pakaian tersebut. Para karyawan yang merasa kesal hendak melaporkan kejadian itu ke Polsek Mlarak.
Kapolsek Mlarak, Iptu Rosyid Effendi membenarkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan pencurian yang terjadi di toko pakaian wilayah hukum Polsek Mlarak. Pelaku seorang perempuan berusia 23 tahun dengan inisial FF.
Pelaku yang berasal dari Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis tertangkap basah bahwa belanjaan yang ia beli dengan yang diambil berbeda. “Jadi saat disodorkan di kasir cuma minuman vitamin C, celana dan es krim. Namun, di dalam tasnya isinya banyak sekali. Yakni beberapa perlengkapan bayi, jarik, botol minuman, minyak kayu putih dan masih banyak lagi,” ungkap Rosyid, Rabu (02/08/2023).
Pelaku diketahui kesehariannya berjilbab, tidak cadaran. Saat beraksi di toko itu, pelaku menggunakan cadar. “Kalau sehari-hari ya berjilbab, tidak cadaran. Nah saat beraksi itu memang yang bersangkutan memakai cadar,” katanya.
Barang yang dicuri oleh pelaku adalah perlengkapan bayi, dikarenakan saat itu pelaku dalam keadaan hamil 7 bulan. Dihadapan petugas, FF mengaku mencuri lantaram terbelit permasalahan ekonomi.
Di toko tersebut, pelaku sudah beraksi untuk kedua kalinya. Dalam aksi pertamanya pelaku ketahuan, namun hanya disuruh mengganti apa yang dicuri. Nah, yang kedua ini, untuk memberikan efek jera, manajemen toko tersebut melaporkan tindakan pencurian itu ke Polsek Mlarak.
“Keterangan pelaku sudah 2 kali, di tempat yang sama, namun dengan rentan waktu yang cukup lama. Pertama juga ketahuan, dan disuruh mengganti saja,” pungkas Rosyid. (Din/RED)





