
INDRAMAYU,BeritaTKP.com – Tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan manusia (TPPO) berhasil diamankan oleh Polres Indramayu. Sebanyak empat orang ditangkap polisi karena terlibat dalam jaringan tersebut.
“Sudah tiga orang yang diamankan, satu orang diamankan oleh Polres Paniai Polda Papua. Total ada empat orang,” kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara, Kamis (19/8/2021).
Dia mengatakan dari tiga pelaku yang diamankan di Indramayu itu, seorang wanita ditetapkan sebagai tersangka. “Satu tersangka, dua lainnya berperan aktif, berinisial GHN dan HH,” kata Luthfi.
Ia mengatakan modus para pelaku perdagangan manusia yang mengincar anak-anak usia dibawah umur ini menawarkan gaji besar. “Modusnya yaitu mengimingi para anak dibawah umur ini dengan gaji sampai Rp 15 juta per bulan,” ujar Luthfi.
Sebelumnya, Polres Indramayu menyelamatkan empat anak yang menjadi korban perdagangan manusia. Para korban ternyata dipekerjakan ditempat hiburan malam dan karaoke.
Kasus ini berawal dari laporan salah satu keluarga korban. Petugas langsung menyelidiki dan mendapatkan informasi bahwa korban berada diwilayah hukum Polres Paniai Polda Papua.
“Kita koordinasi intens dengan Polres Paniai Polda Papua. Sehingga keempat anak di bawah umur bisa kita pulangkan dengan selamat,” kata Lutfhi di Mapolres Indramayu, Minggu (15/8/2021).
Lutfhi mengatakan keempat korban perdagangan manusia ini berasal dari Kabupaten Indramayu, Cirebon dan Majalengka. “Korban dari Indramayu ada dua anak di bawah umur,” kata Luthfi. (RED)