CIREBON, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Cirebon Kota mengungkap penipuan investasi yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial DL (34). Ia diduga menipu korban hingga ratusan juta rupiah dengan modus pembangunan properti fiktif.
DL dijanjikan keuntungan cepat kepada korban yang tertarik menanamkan modal. Namun, janji tersebut tidak ditepati, hingga korban mengalami kerugian hingga Rp435 juta.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menyebutkan bahwa DL sempat diamankan saat berada di sebuah kafe sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Korban menyetor dana secara bertahap dari bulan Juni hingga Juli 2024. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan pengembalian,” kata AKBP Eko saat konferensi pers, Rabu (23/7/2025).
DL sempat mengembalikan sebagian kecil uang, yakni Rp90 juta, namun sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menjadi dasar kuat bagi polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Bukti digital seperti chat WhatsApp dan transfer bank telah diamankan. Polisi juga meminta keterangan dari dua saksi yang mengetahui investasi tersebut.
Kasat Reskrim, AKP Fajri Ameli Putra menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan hingga pelimpahan ke kejaksaan. DL terancam pasal 378 dan/atau 372 KUHP.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada investasi dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa kejelasan hukum. (æ/red)





