Surabaya, BeritaTKP.Com – Mengatasi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengundang pemilik bangunan untuk dilakukan mediasi hal ini atas Proses pembebasan lahan untuk proyek frontage road Jalan Ahmad Yani sisi barat belum sepenuhnya selesai.
Mediasi yang dilakukan ini, salah satunya untuk mempercepat penyelesaian masalah keluarga sebagai salah satu syarat agar Pengadilan Negeri bisa mencairkan uang konsinyasi yang sudah dititipkan.
“Bu Wali berencana memanggil seluruh ahli waris yang mempunyai hak atas rumah untuk memberikan solusi atas masalah keluarga demi kepentingan umum,” ujar kata Kepala Dinas PU, Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati, ia juga menirukan ucapan Risma “ Mau saya undang semua keluarga, saya akan bilang supaya semua sepakat, siapa tahu bisa menolong. Ada ambulans bawa orang kritis, karena jalannya lancar bisa tertolong, orang yang berangkat cari rezeki tidak terjebak macet,” Tirunya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kendala belum dibongkarnya 1 bangunan tersebut akibat ada 8 ahli waris yang tidak setuju dengan pembagian besar kecil uang konsinyasi sebesar Rp 2,2 Miliar. “Masalahnya diinternal keluarga dan Pengadilan tidak mau melakukan eksekusi sebelum ada surat pernyataan dari seluruh ahli waris setuju,” pungkasnya. @mulyadi