Jakarta, BeritaTKP.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sdri. H, pada Kamis (13/11/2025). Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri mulai pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 21 Juli 2025, dengan pelapor Sdr. AS, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 3 Oktober 2025.

Perkara yang sedang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak benar. Penyidikan mengacu pada ketentuan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ijazah yang menjadi objek penyidikan disebut berasal dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah resmi ditutup pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tanggal 27 Mei 2024.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan rangkaian proses penyidikan tersebut.

“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan penggalian materi perkara dilakukan untuk kepentingan pembuktian,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (14/11).

Ia menegaskan bahwa penyidikan telah memasuki tahap substantif, dan Polri tetap mengedepankan asas kehati-hatian pada setiap langkah proses hukum.

“Kami memastikan proses berjalan profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan bila sudah terdapat hasil yang dapat dipublikasikan,” tambah Brigjen Trunoyudo.(æ/red)