Bojonegoro, BeritaTkp.com – Anggota DPRD Bojonegoro seharusnya memperjuangkan kepentingan masyarakat termasuk konstituennya untuk mencapai kesejahteraan. Sebagaimana bentuk tanggung jawab sebagai wakil rakyat apalagi diwilayah daerah pemilihannya. Perjuangan wakil rakyat untuk masyarakat tentu tanpa ada tendisi apapun, mengingat masyarakat yang diwakilinya sudah memilih dengan tulus, tak terkecuali wakil rakyat dari partai Gerinda ini, program partai Gerindra ini adalah menyalurkan dana bergilir simpan pinjam yang diperuntukkan untuk paguyuban pedagang sayur di Bojonegoro. partai Gerinda dengan ketua Setiyo Hartono yang juga seorang wakil bupati Bojonegoro mengelontorkan dana ratusan juta rupiah sebagai modal usaha untuk pedagang sayur mayur melalui paguyuban PPSB.
Dana yang disalurkan melalui oknum anggota DPRD Bojonegoro Anam Warsito secara dua tahap, pengucuran dana trahap pertama Senilai Rp. 105.000.000 dan yang kedua senilai Rp. 95.000.000.
Total dana yang dibergulir senilai Rp. 200.000.000 tersebut seharusnya ada laporan pertanggung jawaban (LPJ) setiap tahun, namun hari demi hari, bulan demi bulan bahkan sudah berganti tahun tidak ada kejelasannya. Tidak ada kejelasan aliran dana dan LPJ, akhirnya wakil bupati Bojonegoro melaporkan Anam Warsito ke polres Bojonegoro melalui kuasa hukumnya Heri Triwidodo,S.H dan patners. Laporan polisi yang dilayangkan melalui kuasa hukum tercatat dengan laporan polisi No. Pol. LP/86/IV/2015/JATIM/Res. Bojonegoro. Tahapan yang terjad akhirnya pada surat Nomor : B/557/2015/SATRESKRIM untuk diadakan gelar perkara pada tanggal 10 Desember 2015 pada pukul 10.00 WIB.
Jumat, 10 Desember 2015 , saat wartawan BeritaTkp.com komfirmasi kuasa hukum Setia Hartono, S.H, Heri Triwiwdodo, S.H dan Parterns. selepas gelar perkara mengatakan, dalam gelar perkara tersebut mempertegas fakta yang ada, bahwa dana Rp. 200.000.000 tidak disalurkan sebagai mana mestinya yang peruntukkannya untuk 200 pedagang sayur dengan pinjaman sejumlah Rp. 1.000.000/orang.
Secara seremonial ada membantu pedagang sayur mayur, tapi penyalurannya yang tidak dilaksanakan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Lebih lanjut Heri mengatakan “Bahwa untuk damai pun sudah tidak mungkin, perkara pidana sudah tidak mungkin diadakan perdamaian. Apa bisa perdamaian menghilangkan unsur pidananya? pendidik mestinya sudah bisa menyatakan sebagai tersangka berdasarkan pendapat Ahli yang dihadirkannya”Kata Heri Triwidodo pada awak media BeritaTkp.(Joko)