DIY, BeritaTKP.com –  Beredarnya video pornografi aksi ekshibisionis seorang perempuan yang memamerkan payudara dan kemaluannya di kawasan Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) Kulon Progo, DI Yogyakarta menjadi viral di media sosial. Pelaku dalam video tersebut terancam UU Pornografi dan UU ITE.

“Dari pelakunya belum bisa kita tentukan siapa meski ciri-cirinya terlihat jelas dari video tersebut. Video tersebut diunggah dari sebuah akun, akun itu bukan akun pribadi. Kita sendiri tertantang untuk bisa masuk ke dalam akun tersebut,” ucap Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (2/12).

“Oleh karena itu dari tim siber kami masih melakukan upaya-upaya untuk penyelidikan mengungkap siapa orang dibalik akun yang menyebarkan video yang itu dan membuat cukup membuat heboh,” sambungnya.

Dari penelusuran diketahui bahwa video viral itu salah satunya diposting oleh akun Twitter @koleksiRARE96. Diunggah sejak 23 November 2021 yang lalu, video itu telah ditonton sebanyak 22 ribu kali dan disukai 722 pengguna media sosial.

Dalam video nampak seorang wanita berambut panjang warna hitam mengenakan baju abu-abu dengan garis hitam dan rok panjang hitam sedang mempertontonkan dan memainkan payudara dan kemaluannya. Wajah wanita itu tertutup masker dan kacamata. Adapun latar video menunjukkan salah satu bangunan parkir di kawasan Bandara YIA Kulon Progo.

Video itu menjadi viral belakangan ini, dan telah diketahui tim siber Polres Kulon Progo pada 30 November 2021. Penyelidikan kini sedang dilakukan dan nantinya pelaku akan dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE.

“Kami akan kenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar, dan juga dijerat pasal 45 ayat 1, UU ITE dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar,” ujar Fajarini. (RED)