Kolaka, BeritaTKP.com  – Sebuah video yang memperlihatkan seorang narapidana membawa tong sampah berisi belasan powerbank viral di media sosial. Perangkat penyimpan daya listrik tersebut diduga hendak diselundupkan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Dalam video yang beredar, terlihat petugas mengeluarkan satu per satu powerbank dari dalam tong sampah. Perangkat itu dibungkus kantong plastik dan disusun rapi di dalam tong. Barang-barang tersebut diduga akan digunakan untuk menunjang penggunaan gawai ilegal di dalam blok hunian warga binaan.

Aksi tersebut disebut-sebut terungkap saat narapidana yang bertugas membawa sampah hendak melewati pintu kontrol masuk Rutan Kolaka. Petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan belasan powerbank tersembunyi di dalam tong.

Kasus ini menambah sorotan terhadap pengawasan di Rutan Kolaka. Sebelumnya, warga binaan di rutan tersebut juga pernah kedapatan menggunakan telepon genggam dan diduga melakukan pemerasan bermodus video call seksual.

Seorang mantan warga binaan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa modus penyelundupan melalui jalur pembuangan sampah bukan hal baru. Menurutnya, warga binaan yang menjalani program asimilasi kerap ditugaskan membuang sampah ke luar rutan, sehingga celah tersebut rawan dimanfaatkan untuk menyelundupkan barang terlarang.

“Mereka yang asimilasi biasa ditugaskan buang sampah ke luar. Saat tong dimasukkan kembali, biasanya sudah ada HP atau powerbank disembunyikan di dalam susunan sampah,” ujarnya.

Ia juga menduga kemungkinan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum petugas, mengingat setiap barang yang keluar masuk rutan seharusnya melalui pemeriksaan berlapis.

Klarifikasi Kepala Rutan

Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Rutan Kolaka Bambang Punto Herdiyanto membantah informasi bahwa powerbank tersebut berhasil masuk ke dalam rutan.

“Powerbank yang ditemukan oleh Ka KPR adalah pencegahan hasil pengamatan terhadap warga binaan,” ujar Bambang saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan bahwa perangkat tersebut ditemukan di area luar rutan, sehingga belum dapat dikategorikan sebagai penyelundupan.

“Warga binaan yang bertugas untuk kerja kebersihan juga tidak tertangkap tangan dan hanya dicurigai dan masih dilakukan pengawasan serta pemeriksaan di dalam rutan,” tambahnya.

Bambang memastikan, apabila warga binaan yang dicurigai terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dijatuhi sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.

Pihak rutan menyatakan akan terus memperketat pengawasan guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan pemasyarakatan.(æ/red)