Pamekasan, BeritaTKP.com – Sebuah video beredar luas dimedia sosial yang menampilkan petugas Bea Cukai tengah berupaya melakukan penyegelan pada mesin produksi rokok di Pamekasan, jadi viral dimedia sosial.
Peristiwa ini terjadi di Desa Tobungan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, pada Minggu (11/8/2024).
Puluhan warga menghadang langkah petugas Bea Cukai yang hendak menyegel alat produksi tersebut, bahkan beberapa di antaranya mengancam akan melakukan pembakaran jika petugas tetap melanjutkan aksinya. Insiden ini kemudian memicu kegaduhan di lokasi.
Kuasa hukum PT Ontong Terros, Marsuto Alfianto, yang terlibat langsung dalam perselisihan dengan petugas Bea Cukai, membenarkan kejadian tersebut. Alfianto menyatakan bahwa tindakan petugas tersebut tidak sah karena mereka tidak membawa surat tugas maupun surat penyegelan dari pengadilan.
“Yang cekcok di video itu saya sendiri. Saya melawan petugas BC karena dia tidak membawa surat tugas dari kantornya dan surat penyegelan dari pengadilan,” ujar Alfianto, Rabu (14/8/2024).
Ia juga menegaskan bahwa mesin produksi rokok yang hendak disita tersebut telah terdaftar secara resmi di Bea Cukai Madura dan pemilik mesin telah memiliki izin usaha. Saat ini, mesin tersebut masih dalam tahap uji coba produksi, bukan untuk produksi massal.
“Mesin produksi yang ada di gudang itu sedang trial, bukan untuk produksi massal. Makanya kami menolak dan cekcok dengan petugas Bea Cukai,” imbuh Alfian.
Alfianto menyebut bahwa petugas Bea Cukai juga berniat membawa karyawan yang menjaga mesin serta sopir yang ada di lokasi, meskipun mereka tidak memiliki surat resmi dari kantor.
“Petugas Bea Cukai itu telah melanggar hukum. Masuk pekarangan orang lain tanpa izin, apalagi melakukan intimidasi akan menahan orang. Akan kami tindaklanjuti ke jalur hukum,” ungkapnya.
Dalam insiden tersebut, Alfianto juga berperan dalam meredam amarah warga yang hampir bertindak anarkis. Ia menduga bahwa petugas Bea Cukai telah menerima informasi yang keliru saat menjalankan tugas.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, Andru Iedwan Permadi, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya operasi dari Bea Cukai pusat di Pamekasan.
Menurutnya, tidak ada koordinasi dengan Bea Cukai Madura terkait tindakan tersebut.
“Saya tidak tahu kalau ada Bea Cukai pusat turun ke Pamekasan. Bea Cukai pusat juga tidak perlu memberi tahu kepada kami,” kata Andru saat ditemui di kantornya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Bea Cukai pusat mengenai kronologi kejadian yang terjadi di Desa Tobungan tersebut.
“Kami sedang menunggu konfirmasi dari Bea Cukai pusat terkait peristiwa itu. Sampai sekarang kami belum memperolehnya,” ujar Andru. (æ/red)