
JAKARTA, BeritaTKP.com — Dinas Perhubungan DKI Jakarta merespons video viral sejumlah anak-anak yang mengadang pengendara motor karena melintas di trotoar Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Dalam video tersebut, para bocah meminta pemotor memutar balik karena trotoar bukan jalur kendaraan bermotor.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan apresiasi terhadap kepedulian masyarakat, termasuk anak-anak, dalam menjaga fungsi trotoar. Namun, ia mengingatkan agar tindakan serupa tidak dilakukan dengan cara yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
“Kami juga mengapresiasi kepedulian masyarakat, termasuk anak-anak, terhadap pentingnya menjaga fungsi trotoar,” ujar Syafrin, Sabtu, 23 Mei 2026.
“Namun demikian, kami mengimbau agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tambahnya.
Syafrin juga mengingatkan seluruh pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas. Ia menegaskan, trotoar merupakan fasilitas bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas, sehingga tidak boleh digunakan oleh kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar tetap mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan trotoar yang merupakan hak pejalan kaki serta penyandang disabilitas,” jelasnya.
Menurut Syafrin, penggunaan trotoar oleh kendaraan bermotor dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki maupun pengendara itu sendiri. Karena itu, Dishub DKI bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan dan koordinasi lebih lanjut di lokasi tersebut.
Sebelumnya, video sejumlah bocah menghadang pemotor yang naik ke trotoar di Jalan Daan Mogot viral di media sosial. Dalam rekaman itu, anak-anak tampak memenuhi area trotoar sambil membawa ranting pohon untuk menghalau kendaraan.
Sejumlah pemotor yang diadang akhirnya memutar balik. Ada pula pengendara yang sempat berusaha tetap melintas, namun kembali dicegah oleh anak-anak tersebut.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan masih banyaknya pengendara motor yang melanggar hak pejalan kaki dengan menggunakan trotoar sebagai jalur alternatif.(æ/red)





