Bogor, BeritaTKP.com – Kepolisian tengah menyelidiki video viral yang memperlihatkan tiga pria digerebek warga di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Dalam narasi yang beredar di media sosial, ketiga pria tersebut diduga melakukan perbuatan asusila sesama jenis.

Hingga kini, polisi masih mendalami kebenaran informasi yang beredar dan belum menyimpulkan adanya tindak pidana.

Polisi Datangi Lokasi

Kapolsek Citeureup, Kompol Edy Santosa, mengatakan pihaknya telah menurunkan anggota untuk mengecek lokasi setelah video tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

“Kita cek kebenarannya. Anggota sudah saya minta ke lokasi,” ujar Kompol Edy Santosa, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, hingga saat ini belum ada laporan resmi dari masyarakat terkait peristiwa tersebut.

Video Beredar di Media Sosial

Dalam video yang beredar, tampak tiga pria berada di dalam sebuah kontrakan dan kemudian dikeluarkan oleh sejumlah warga.

Narasi yang menyertai video menyebut ketiganya diduga melakukan perbuatan asusila. Namun, informasi tersebut masih berdasarkan dugaan yang beredar di masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Warga Mengaku Curiga

Seorang warga berinisial F mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurutnya, penggerebekan bermula setelah seorang warga mengaku melihat aktivitas yang dianggap mencurigakan dari balik jendela kontrakan. Warga kemudian mengajak orang lain untuk melakukan pengecekan.

Berdasarkan keterangan warga setempat, ketiga pria tersebut diduga sedang melakukan tindakan yang dinilai tidak senonoh. Meski demikian, dugaan tersebut masih menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian.

Polisi Masih Dalami Fakta

Hingga kini, Polsek Citeureup masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak untuk memastikan kronologi dan fakta yang sebenarnya terjadi.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.(æ/red)