
JAKARTA,BeritaTKP.com– Viralnya video seorang tenaga kesehatan (nakes) berinisial EO yang memberikan vaksin kosong kepada warga di Pluit Jakarta Utara terancam hukuman pidana satu tahun penjara.
Dalam kasus ini, EO telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Ancamannya satu tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (10/8).
Yusri menerangkan bahwa vaksinasi itu berlangsung di sebuah sekolah yang terletak didaerah Pluit, Jakarta Utara pada tanggal 6 Agustus yang lalu.
BLP selaku penerima vaksin pun menjalani proses penyuntikan yang dilakukan oleh EO. Vaksinasi turut disaksikan dan direkam oleh ibu dari BLP.
Ibu BLP lantas menyadari bahwa suntikan vaksin yang diberikan kepada anaknya tersebut adalah suntikan kosong. Ia mengadukannya kepada penanggung jawab atau penyelenggara.
“Kemudian dicek, dan memang diakui itu tidak ada isinya sehingga dilakukan vaksin kembali terhadap saudara BLP ini,” ucap Yusri.
Video proses vaksinasi itu lantas viral di media sosial. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap EO selaku vaksinator yang bertugas.
Sebelumnya, Yusri menyebutkan bahwa kasus vaksin kosong ini karena faktor kelalaian dari EO selaku nakes dan vaksinator.
“Ya jelas ya karena kelalaiannya. Dia merasa lalai bahwa tidak memeriksa lagi, karena ketentuannya harus diperiksa terlebih dulu,” kata Yusri.
Terkait kasus ini, EO menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa tersebut. Saat peristiwa itu terjadi, dirinya telah menyuntik ratusan orang. “Hari itu saya memberikan vaksin kepada 599 orang,” ujarnya.
Lebih lanjut, EO mengatakan bahwa dirinya bakal mengikuti proses hukum yang berlaku dalam kasus ini.
(RED)