Utang Menumpuk, Pria Asal Blitar Banting Setir Jadi Pegawai BPR Gadungan

256

Blitar, BeritaTKP.Com – Nino alias Ali, Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar diamankan oleh polisi hal tersebut dikarenakan Ali Mengaku sebagai pegawai di Bank Pengkreditan Rakyat (BPR), yang dalam aksinya pelaku bisa mencairkan uang tunai dengan nominal hingga Rp 5 juta hanya dengan menggadaikan STNK motor.

AKP Heri Sugiono selaku Kasatreskrim Polres Blitar Kota mengatakan, pelaku diamankan setelah melakukan penipuan kepada Sri Nurjanah (36), warga Dusun Kemloko, Desa Sidodadi, Garum. “Pelaku diamankan setelah melakukan penipuan kepada Sri Nurjanah. Pelaku berhasil mengelabuhi korban setelah mengaku sebagai pegawai di salah satu BPR yang ada di Kota Blitar,” ungkap Heri.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menawarkan pinjaman uang hanya dengan menggadaikan STNK motor. Setelah berhasil meyakinkan korbannya, pelaku mengajak korban untuk melakukan proses pencairan uang pinjaman di salah satu BPR yang ada di Jalan Mendut, Sanan Wetan, Kota Blitar. Sesampainya di BPR, korban diminta untuk menunggu di dalam kantor BPR, sementara pelaku keluar dengan membawa kunci sepeda motor korban dengan alasan motornya akan dilihat nomor mesinnya. Ternyata pelaku malah membawa kabur motor korbannya.

Menurut pengakuanya, ia mengaku sudah melakukan penipuan dengan modus yang sama di enam tempat. Namun hingga saat ini , petugas baru berhasil mengamankan empat unit motor. Sementara dua unit kendaraan hingga kini masih belum ditemukan. Pasalnya setelah melakukan aksinya pelaku langsung menggadaikan motor korban.

Dihadapan polisi ia juga mengaku bahwa dirinya  terpaksa melakukan aksi penipuan itu untuk membayar utang. Setelah berhenti bekerja dari salah satu bank, pelaku mengaku utangnya menumpuk. Ia mendapatkan ide untuk melakukan penipuan dari salah satu teman sesama pekerja bank yang biasa menawarkan pinjaman kredit kepada ibu-ibu.

“Untuk dua unit kendaraan lainnya hingga kini masih kami cari, karena setelah berhasil melancarkan aksinya pelaku langsung menggadaikan kendaraan korban. Satu unit sepeda motor digadaikan Rp 2,5 juta, “ imbuh AKP Heri.

Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit motor berbagai merk, satu buah tas punggung warna coklat, dan satu surat keterangan dari sebuah perusahaan pembiayaan, tak hanya itu diamankan juga satu lembar foto Copy BPKB, satu lembar foto Copy STNK Honda BeAT Nopol AG 4160 IW warna Putih Merah tahun 2015, serta dua lembar slip permohonan kredit dari PT BPR Sumberdhana Anda.

Dan kini Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini, hal ini dilakukan karena diduga masih banyak lagi korban yang tertipuoleh Ali,  Pelaku terancam melanggar pasal 372 , 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. @erwin/frins