Bantul, BeritaTKP.com – Tiga warga Trimulyo, Jetis, Bantul, dilaporkan tewas setelah diduga mengonsumsi minuman keras oplosan

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, ketiga korban atas nama Muhammad Ihsan (24), Daniel Krismanto (25), dan Ida Rusmanto (37) bersama dua orang lainnya mengonsumsi miras oplosan pada Kamis (13/10/2022) malam.

Mereka mengonsumsi miras ilegal itu di kediaman Daniel, Dusun Kowang, Puton, RT 008, Trimulyo, Jetis, Bantul, sekitar pukul 20.00 WIB.

“Minuman keras oplosan jenis AL,” kata Jeffry dalam keterangannya, Senin (17/10) pagi.

Menurut Jeffry, kelimanya membeli total lima botol miras oplosan jenis AL ukuran 400 ml. Masing-masing mengonsumsi dengan takaran yang berbeda-beda.

Kelima orang tersebut pulang ke rumah masing-masing usai acara minum-minum itu. Hingga pada Sabtu (15/10/2022) kemarin sekitar pukul 05.00 WIB, korban M. Ihsan ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di kediamannya.

Ihsan sempat dibawa ke RS Hermina Yogyakarta untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawanya tak terselamatkan dan ia dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu pukul 14.30 WIB.

Korban kedua, yakni Daniel meninggal dunia pada Minggu (16/10/2022) pukul 06.00 WIB. Ia dirawat di RS Nur Hidayah Jetis malam sebelumnya karena mengeluh sakit.

Korban ketiga, yaitu Ida Rusmanto yang meninggal di RSUD Panembahan Senopati pada Minggu malam pukul 22.00 WIB. Dia dirawat secara intensif sejak mengeluhkan rasa sakit pada pagi harinya.

“Masih ada dua orang yang dirawat di RSUD Panembahan Senopati,” imbuh Jeffry.

Polisi telah menyita dua buah botol ukuran 400 ml diduga bekas tempat miras oplosan yang ditenggak para korban. Polsek Jetis, lanjut Jeffry, telah mengambil tindakan dengan mengamankan penjual miras oplosan jenis AL bernama Bobon (25), Minggu pukul 10.15 WIB.

“Bobon diamankan di rumahnya guna dilakukan penyelidikan,” ujar Jeffry.

Jeffry menekankan, pengedar atau penjual minuman keras bisa terancam Pasal 204 ayat (1), ayat (2) KUHP. Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(RED)