Pasuruan, BeritaTKP.com – Pelaku tabrak lari di Pintu Tol Puwodadi yang berhasil tewaskan 2 orang telah ditangkap oleh Polres Pasuruan. Pelaku atau pria berinisial AS, warga asal Probolinggo kini mendekam di penjara.

Polisi bisa menangkap pelaku setelah mengecek rekaman CCTV di Gerbang Tol Puwodadi dengan mengenali mobil yang digunakan pelaku. Setelah tahu nomor kendaraan mobil pelaku, polisi segera melacak posisi pelaku.

“Kami telah bekerjasama dengan pihak Jasa Marga untuk melihat rekaman CCTV, kemudian kami menemukan alamat pelaku yang berada di wilayah Probolinggo,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama.

Bayu mengatakan barang bukti di tempat kejadian sangat cocok dengan ciri-ciri mobil pelaku. Barang bukti tersebut yaitu serpihan bemper mobil.

Menurut keterangan pelaku, dia tidak mengetahui sudah menabrak orang. AS mengiria dia hanya menabrak sepeda motor tanpa melihat adanya korban jiwa.

Mobil milik pelaku diamankan Polres Pasuruan.

“Saya tidak tahu kalau nabrak orang karena saya lihat di spion saya tidak melihat korban jiwa. Saat saya berhenti di minimarket saya juga melihat hanya bemper mobil saja yang pecah dan nggak ada bercak darah,” terang AS.

Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Yudhi juga berpesan kepada masyarakat agar selalu melapor jika terjadi kecelakaan. Hal ini dapat membantu korban kecelakaan dalam perawatan medis.

“Untuk warga Kabupaten Pasuruan saya mengimbau jika melihat kejadian kecelakaan yang disengaja maupun tidak disengaja agar segera melapor. Karena satu detik sangat berharga untuk menyelamatkan nyawa korban,” terang Yudhi.

Pelaku diketahui telah melanggar aturan perundang-undangan lalu lintas dan angkutan barang. Pada aturan tersebut tertulis pengemudi yang tahu kecelakaan wajib lapor ke polisi. Tetapi, pelaku tidak lapor malah melarikan diri, dan menyebabkan korban meninggal dunia karena tak sempat mendapat perawatan medis.

Pelaku diancam dengan kurungan penajara maksimal 3 tahun penjara dengan denda Rp76 juta. (Din/RED)