Usai Jadi DPO Pelaku Katapel Guru Hingga Buta Akhirnya Menyerahkan Diri

73
Arfan Jaya pelaku katapel guru hingga buta berbaju tahanan

Rejang Lebong, BeritaTKP.com – Pelaku yang mengetapel mata guru karena tak terima anaknya ditegur saat merokok akhirnya menyerahkan diri usai 4 hari menjadi buronan pihak kepolisian. Pelaku adalah Arfan Jaya (43), Setelah diperiksa, polisi menetapkan Arfan sebagai tersangka dan ditahan.

Pria 43 tahun itu menyerahkan diri pada Sabtu (5/8/2023) malam usai buron selama 4 hari. Ia ditemani istri dan kerabatnya mendatangi Mapolres Rejang Lebong.

Warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, itu langsung diperiksa intensif polisi terkait perbuatannya katapel Zarahman (58) guru SMA Negeri Rejang Lebong, Bengkulu hingga mengalami kebutaan.

“Pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka” kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon, Minggu (6/8/2023).

Ia memastikan akan menangani perkara ini secara optimal. Mengingat, korbannya mengalami cacat permanen akibat ulah pelaku.

“Kasus ini akan kami tangani secara optimal, tersangka juga telah berlaku koperatif dan ingin menyerahkan diri ke polisi,” ungkap Juda.

Selama kabur, ia berpindah-pindah menghindari polisi. Total tujuh lokasi menjadi jejak pelarian Arfan selama buron empat hari.

“Saat pelarian telah berpindah pindah tempat sebanyak 7 lokasi agar tidak diketahui polisi,” kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Juda Trisno Tampubolon kepada wartawan, Minggu (6/8/2023).

Arfan akhirnya keluar dari persembunyiannya dan menyerahkan diri ke polisi. Ia berhasil diyakinkan keluarganya.

“Setelah mendapat jaminan pelaku tidak akan dipukul atau dilukai, akhirnya pelaku mau menyerahkan diri, kami serahkan kondisi pelaku dalam keadaan sehat,” ungkap Jhon, keluarga Arfan.

Arfan Jaya dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan perkerjaan yang sah yakni primair Pasal 356 Ayat ( 2) KUHPidana juncto Pasal 355 Ayat (1 ) KUHPidana subsidair Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 353 Ayat (1) Dan Ayat ( 2 ) KUHPidana subsidair 351 Ayat (1) Dan Ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun.

Anak Zarahman, Ilham Mubdi mengaku bersyukur akhirnya drama pelarian pelaku berakhir. Meski menyerahkan diri, ia meminta tidak ada keringanan hukuman.

“Semoga tidak ada keringanan apapun,” kata Ilham saat dikonfirmasi, Minggu (6/8/2023).

Ilham berharap pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya membuat ayahnya buta.

“Harapan saya sebagai anak korban, ingin pelaku di hukum sesuai dengan perbuatan yang telah dia perbuat terhadap ayah saya. Ayah saya telah di buat cacat seperti sekarang ini,” tutup Ilham. (red)