
Jember, BeritaTKP.Com – Pihak Kepolisian menyelidiki keberadaan seorang Bapak, MA, asal Kecamatan Panti lantaran diduga telah tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Polisi mencarinya setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember menjadikannya tersangka.
Perkosaan itu terungkap saat istri MA mendapati anak perempuannya yang masih berusia 10 tahun mengalami pendarahan. Setelah ditanya sang Anak mengaku kalau usai diperkosa bapaknya.
Atas kejadian itu Istri MA marah lalu mencari sang suami. Namun, sang suami tidak pulang ke rumah sejak peristiwa itu terungkap pada akhir Agustus lalu. “Sampai saat ini kami masih mencarinya. Karena setelah peristiwa itu terungkap, tersangka tidak lagi kembali pulang. Korban sudah dilakukan visum, dan hasil visumnya sudah keluar,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Suyitno Rahman, Jumat (14/9/2018).
Menurut pengakuan korban, sang bapak telah mencabulinya dan memperkosanya sebanyak tiga kali. Perkosaan itu dilakukan di rumah saat sang ibu sedang tidak dirumah.
Akhirnya polisi menyangka MA dengan Pasal 81 subsider 82 UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Kami masih melakukan penyelidikan atas keberadaan sang bapak atau tersangka pencabulan, karena usai kejadian ini sang bapak tidak kembali pulang kerumah atau telah melarikan diri,” pungkas Iptu Suyitno. @/ay