Jakarta, BeritaTKP.com –  Usai ada lonjakan kasus covid-19 varian Omicron Pemerintah Pusat kembali menerapkan PPKM Level 3.

Direktur Jenderal Bina Administrasi kewilayahan Safrizal ZA Kemendagri mengatakan, pihaknya menerbitkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022 untuk payung hukum bagi daerah yang berstatus PPKM level 3.

“Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 60% dari biasanya,” ujar Syafrizal, Selasa (8/2/2022).

Di dalam Inmendagri itu, tempat ibadah di wilayah ibu Kota dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas.

“Tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal jemaah 50% dari kapasitas,” tulis aturan poin i. (RED)