Masriah saat keluar dari dari Lapas Kelas IIA Sidoarjo.

Sidoarjo, BeritaTKP.com – Masriah, emak-emak penyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya telah tuntas menjalani hukuman penjara 1 bulan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Jumat (30/6/2023). Mariah dipenjarakan oleh Wiwiek, tetangganya sekaligus korban yang rumahnya disiram berbagai macam kotoran oleh Masriah.

Kelakukan Masriah yang dinilai tak sopan tersebut membuat Wiwiek dan keluarganya jengah. Apalagi perbuatan Masriah tersebut sudah dilakukan olehnya sejak tahun 2017 silam. Keluarga Wiwiek akhirnya memilih jalur hukum untuk membuat Masriah kapok dan tidak lagi menabur kotoran di depan rumahnya.

Setelah 1 bulan penuh menjalani hukuman, Masriah tidak langsung pulang ke rumahnya yang ada di Desa Jogosatru. “Saya mendapat kabar dari kerabatnya bahwa Masriah setelah bebas dari Lapas tidak langsung pulang ke rumahnya,” kata Suwasih (58), warga Desa Jogosatru, Sabtu (1/7/2023).

Masriah untuk sementara waktu, lanjut Suwarsih, akan diungsikan dari rumah tersebut dan tinggal di rumah kakak kandungnya yang berada di Gresik. Suwasih sendiri mengaku tidak tahu sampai kapan perempuan itu akan tinggal di sana.

Hal yang sama disampaikan oleh Wiwik Widarti, tetangga Masriah yang menjadi korban teror penyiraman air kencing dan tinja selama beberapa tahun. Dia juga mendapatkan kabar bahwa Masriah setelah bebas akan dibawa ke Gresik selama sebulan. Iya, kabar itu sudah satu minggu yang lalu,” kata Wiwik.

Di samping itu, warga yang mendengar Masriah tidak langsung dipulangkan di Desa Jogosatru, merasa sedikit lebih lega. “Warga sedikit lega, karena ternyata Masriah kabarnya nggak langsung pulang ke sini, tapi ke rumah kerabatnya ke Gresik meskipun hanya sementara,” kata Suwasih.

Warga berharap jika hukuman penjara selama 1 bulan yang dijalani oleh Masriah bisa memberikan efek jera kepadanya dan mampu membuat perempuan tersebut menjadi tetangga yang lebih baik lagi dan menjadikan hukumannya kemarin sebagai pelajaran.

Masriah dihukum tindak pidana ringan (Tipiring) berdasarkan Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2023 tentang kebersihan. Masriah juga dikenai tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C dengan pidana 1 bulan penjara. (Din/RED)