Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap Pengendara Pembawa Senjam

443

htkhjkSurabaya, BeritaTKP.Com = Razia yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya  upaya untuk menekan kejadian Curanmor diwilayah hukum Polrestabes yang dilaksanakan pada hari sabtu (17/09/2016) di jalan Kedung Cowek arah Jembatan Suramadu tidak sia-sia. Polisi berhasil menangkap satu orang kedapatan membawa  sajam berupa mata tombak yang diduga akan berbuat tindak kejahatan.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas saat  melakukan razia lalu dilanjutkan dengan patroli skala besar wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Saat melaksanakan operasi dalam upaya menekan kejadian curanmor tersebut Anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes  menangkap satu orang yang mencurigakan dan kedapatan membawa sajam yang tanpa dilengkapi surat ijin yang sah.

Tanpa berpikir panjang Unit Resmob yang dikomandoi AKP Agung Pribadi menghampiri  pemuda tersebut lanjut diadakan pemeriksaan dan ditemukan sebilah senjata tajam berupa mata tombak yang diselipkan dibalik bajunya .

Pembawa sajam tersebut bernama Rifki (40) asal Dusun Sabeneh,kel.Bancaran,kec.Bangkalan Madura. Lelaki 40 tahun tersebut akhirnya ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguna menjelaskan ,Saat di introgasi petugas,tersangka Rifki mengatakan, membawa sajam tersebut dengan alasan untuk menjaga diri dari tindak kejahatan.

Namun petugas tidak begitu saja percaya dan terus menggali keterangan dari tersangka tersebut, terang Bayu.senin (19/09). Kini pelaku beserta barang bukti sebilah sajam berupa mata tombak diamankan di Mapolrestabes Surabaya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat (2) UU Darurat no.12 tahun 1951 tentang senjata api dengan  ancaman hukuman penjara selama lamanya yaitu 10 tahun.         @edi