SURABAYA, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Tambaksari telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kejadian tersebut terjadi pada Senin tanggal 09 Mei 2022 sekitar jam 19.30 WIB di Jalan Kapas Krampung, Surabaya. Korban dari aksi kejahatan itu adalah seorang perempuan berinisial ARF (33) warga Karang Tembok Surabaya.
Para pelaku yang berhasil diamankan ialah AM (17) warga Kalianyar Rejoadi, Surabaya, dan OR (17) warga Wonosari, Surabaya.
“Kedua pelaku melakukan aksinya dengan modus operandi mengendarai sepeda motor dan saat menemukan incara pelaku langsung memepet korban kemudian merampas ponsel yang berada di genggaman tangan korban,” ujar Iptu Agus Prayogi.
Iptu Agus Suprayogi, SH mengatakan kronologi penangkapan kedua pelaku. ”Sebelum kejadian korban berencana pergi menuju ke ITC Mega Grosir karena tempat yang menjadi tujuan korban tutup korban berencana untuk pergi ke Taman Mundu,” lanjutnya.
“Saat melintas di Jl Kapas krampung arah taman mundu dan ketika Korban berjalan pelan-pelan sambil mengeluarkan Handphone tiba-tiba dari arah belakang samping kiri ada dua orang yang mengendarai sepeda motor memepet Korban dan salah satu pelaku langsung mengambil paksa Handphone yang ada di genggaman tangan kiri korban namun saat itu korban sempat mempertahankan handphonenya dan sempat terjadi tarik menarik dan akhirnya handphone tersebut terlepas dari genggaman tangan kiri korban dan Hanphone tersebut berhasil di bawa oleh kedua pelaku, sontak korban berteriak “jambret” Dan saat itu pelaku dikejar oleh masyarakat yang juga melintas di tkp,” jelasnya.
Kebetulan anggota opsnal reskrim polsek Tambaksari dipimpin IPTU AGUS SUPRAYOGI, SH, yang berpatroli di sekitaran TKP ikut mengejar pelaku tersebut dan akhirnya kedua pelaku dapat dibekuk serta diamankan di sekitaran taman paliatif Tambaksari Surabaya berikut barang buktinya. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku ialah 1 Unit sepeda Motor SUZUKI SKYDRIVE warna Merah ,1 buah handpone milik pelaku,1 bilah Pisau Pengghabisan,1 buah dosbook Handphone oppo,”tutupnya.
Atas tindakannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal365 KUHPidana Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (RED)