Samarinda, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di salah satu Roku di Jl.Bhayangkara Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota.Rabu (9/4/25).
Pelapor / korban PS (42) , memgalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah),.karena tergiur tawaran kerjasama investasi jual beli semangka oleh pelaku AI (38).
Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo ,SH menjelaskan bahwa pada hari Rabu, 29 Januari 2025 sekira Pukul 17.50 wita di TKP, pelaku menawarkan kepada pelapor untuk investasi jual beli buah semangka yang apabila laku terjual maka akan mendapatkan komisi bagi hasil.
“Korban kemudian percaya dan pada saat itu langsung menstransfer sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah),ke rekening BCA milik pelaku namun sampai dengan hari Minggu, 06 April 2025 terlapor tidak dapat dihubungi dan tidak ada kelanjutan terkait kerjasama jual beli buah Semangka” tambahnya.
Atas dasar laporan korban ,unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dedi Lantang ,SE bersama Panit Opsnal Ipda Junet Jonathan.S ,SH dan anggota kemudian melaksanakan penyelidikan dan akhirnya ats kerjasama bersama korban ,pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu, 6 April 2025 sekitar Pukul 22.19 Wita.
Dari introgasi kepada pelaku , Ia mengakui perbuatannya dimana uang yang telah ditransfer oleh pelapor sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) telah habis digunakan untuk keperluan pribadi dan membayar hutang pinjol, kemudian untuk usaha jual beli buah semangka yang telah dijanjikan adalah tidak benar adanya.
“Pelaku beserta barang bukti berupa 1 lembar bukti transfer dan 1 bendel cetak rekening koran Bank BCA an.pelaku telah kami amankan untuk proses lebih lanjut” pungkas Kapolsek Samarinda Kota. (æ/red)