Palembang, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Sako menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana berdasarkan ketentuan UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Peristiwa terjadi di Jl. Sukatani II, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang.
Tersangka diketahui bernama Unyil alias Elvin (38), seorang buruh, beralamat di Jl. R. Sudarman Ganda Subrata, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang.
Sementara korban adalah Rahmat Hidayat (37), seorang karyawan swasta, beralamat di Jl. DR. M. Isa Lorong Bintara No. 1315, RT 17 RW 06, Kecamatan IT.3, Kota Palembang.
Kronologis Kejadian
Pada malam kejadian, tersangka mendatangi korban di rumahnya dan meminta diantar ke kawasan Makrayu untuk mengambil uang jalan. Karena merasa mengenal tersangka, korban bersedia mengantar menggunakan sepeda motornya.
Namun setibanya di Makrayu, tersangka meninggalkan korban di jalan dan membawa kabur sepeda motor korban. Beberapa saat kemudian tersangka tidak kembali lagi, sehingga korban menyadari telah menjadi korban penipuan.
Kerugian
Akibat perbuatan tersebut, korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BG 4964 ABA, nomor rangka MH1JBK319GK130057, dan nomor mesin JBK31E-1129818, atas nama Farida Hariayanti Gultom. Kerugian ditaksir sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah).
Tindak Lanjut
Unit Reskrim Polsek Sako telah menerima laporan korban dan menetapkan Pasal 378 KUHPidana sebagai dasar hukum penyidikan. Kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut untuk memastikan tersangka dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(æ/red)




