Mojokerto, BeritaTKP.com – Seorang pria bernama Saur Panahatan alias Ucok ,40, warga Kecamatan Magersari, Kelurahan Balongsari, Kota Mojokerto telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Puri lantaran telah menjadi seorang pengedar narkoba di depan rumah kos di Dusun/Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam sabu-sabu yang totalnya sekitar 272,46 gram.
Kanit Reskrim Polsek Puri, Ipda Suparno membenarkan terkait adanya penangkapan pengedar narkoba di depan rumah kos tersebut. Modus pelaku mengedarkan sabu-sabu menggunakan sistem ranjau.
“Kami mengamankan pelaku saat hendak transaksi narkoba sekitar pukul 22.00 wib dengan barang bukti awal satu poket sabu-sabu seberat setengah gram yang disembunyikan dalam tas selempangnya,” jelasnya, Senin (29/11/2021).
Ipda Suparno juga mengatakan bahwa pihaknya mengembangkan kasus dengan melakukan penggeledahan rumah kontrakan pelaku yang berada di kawasan Dusun Jatisari, Desa Sumberjati, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa lima poket sabu-sabu siap edar yang disimpan di dalam laci lemari televisi. Lima poket sabu-sabu tersebut seberat 88,44 gram, 84,97 gram, 87,82 gram, 8,74 gram, dan 3,47 gram.
“Barang bukti yang diamankan dari pelaku totalnya sekitar kurang lebih 272,46 gram sabu-sabu,” urainya.
Kasus peredaran narkoba ini terungkap karena adanya informasi dari masyarakat terkait adanya pengedaran narkoba di wilayah hukumnya. Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku merupakan pengedar narkoba di Mojokerto, terutama di kawasan Kecamatan Puri.
Pelaku mengaku bekerja sebagai penjual di kios baju Benteng Pancasila Kota Mojokerto dan menjadi pengedar narkoba sejak dari dua bulan yang lalu.
Ia juga mengaku mendapatkan sabu-sabu dari rekanan yang berinisial YB, warga asal Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
“Pelaku YB kabur, kini dalam pengejaran,” tandas Ipda Suparno.
Barang bukti yang telah disita adalah enam poket sabu-sabu dengan berat total sekitar 272,46 gram, dua timbangan digital, handphone, dan satu sepeda motor milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 atau 112 KUHP tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(k/red)






